Dump Truck Terjun ke Jurang, SBSI Bongkar Dugaan Pelanggaran K3 PT Tiran

KENDARI, rubriksatu.com – Dugaan lemahnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kembali mencuat di sektor pertambangan Sulawesi Tenggara. Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Kendari resmi melaporkan PT Tiran ke Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) serta Bina Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker K3) Provinsi Sultra.

Laporan tersebut dilayangkan menyusul kecelakaan kerja serius di area operasional PT Tiran yang menyebabkan seorang pekerja, pengemudi dump truck, mengalami patah tulang kaki setelah kendaraan yang dikemudikannya terjun ke jurang, pada Jumat, 12 Desember 2025.

Ketua SBSI Kota Kendari, Iswanto Sugiarto, menilai insiden tersebut bukan sekadar musibah biasa, melainkan indikasi kuat kegagalan perusahaan dalam menerapkan standar K3 secara ketat.

“Kami telah melaporkan peristiwa ini ke Inspektur Tambang dan Binwasnaker K3 sesuai regulasi, lengkap dengan bukti-bukti kecelakaan kerja. Negara tidak boleh diam,” tegas Iswanto, Senin, 22 Desember 2025.

Dalam laporan resminya, SBSI Kendari membeberkan empat dugaan pelanggaran K3 yang dituding dilakukan PT Tiran.

Pertama, perusahaan diduga tidak melaporkan kecelakaan kerja kepada pemerintah sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Kedua, kendaraan operasional diduga tidak menjalani uji dan pemeriksaan berkala, melanggar Pasal 5 ayat (4) dan (5) Permenaker Nomor 8 Tahun 2020 tentang K3 Pesawat Angkat dan Angkut (PAA).

Ketiga, PT Tiran diduga belum menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3) sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 26 Tahun 2014.

Keempat, perusahaan disebut belum membentuk Panitia Pembina K3 (P2K3), kewajiban yang secara tegas diatur dalam Permenaker Nomor 13 Tahun 2025.

Iswanto menegaskan, kecelakaan kerja tidak boleh direduksi sebagai takdir semata, apalagi di industri berisiko tinggi seperti pertambangan.

“Ini bukan persoalan moral belaka, ini soal kewajiban hukum. PT Tiran adalah perusahaan tambang dengan RKAB terbesar kedua di Sultra, seharusnya menjadi teladan, bukan justru mempertontonkan dugaan kelalaian,” tegasnya.

Ia mengingatkan, laporan ini bukan hanya untuk PT Tiran, melainkan peringatan keras bagi seluruh perusahaan tambang di Sultra agar tidak menyepelekan keselamatan buruh.

“K3 adalah pondasi utama. Regulasi dibuat untuk mencegah kecelakaan, bukan sekadar formalitas administrasi,” tambah Iswanto.

SBSI Kendari memastikan akan mengawal laporan ini hingga tuntas. Bahkan, apabila dalam waktu satu minggu tidak ada kejelasan tindak lanjut dari instansi terkait, SBSI mengancam akan menggelar aksi demonstrasi.

“Kami juga akan mendesak DPRD Provinsi Sultra menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan membentuk panitia khusus untuk mengusut persoalan ini secara menyeluruh,” pungkasnya.

Menanggapi laporan tersebut, Humas PT Tiran, La Pili, menyatakan bahwa tidak ada pihak yang menginginkan terjadinya kecelakaan kerja.

“Kita semua tentu tidak menginginkan musibah. Namun apabila itu terjadi, kami meyakini ini adalah kadarullah atau ketetapan Allah SWT,” ujarnya.

Ia mengklaim PT Tiran telah menerapkan prosedur K3 secara tegas dan melakukan berbagai upaya pencegahan.

“Perusahaan sangat serius soal K3. Semua prosedur telah dijalankan untuk meminimalisir risiko, termasuk potensi fatalitas. Jika insiden tetap terjadi, kami segera bertindak,” tambahnya.

La Pili juga menegaskan bahwa perusahaan tetap memenuhi hak-hak pekerja.

“Perusahaan bertanggung jawab atas setiap insiden dan memastikan pekerja mendapatkan penanganan yang layak,” tutupnya.

Namun, pernyataan tersebut justru memantik pertanyaan publik jika K3 telah diterapkan secara ketat, mengapa kecelakaan berat masih terjadi? Pertanyaan ini kini berada di tangan negara untuk menjawabnya melalui pengawasan dan penegakan hukum yang tegas.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *