KONAWE, rubriksatu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe resmi menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Konawe Utara kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Utara untuk pelaksanaan Pilkada 2024.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 9 Desember 2025, melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-06/P.3.14/Fd.2/12/2025 atas nama UY, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Konawe Utara periode 2018–April 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Fachrizal, SH melalui Kasi Pidsus Aswar, SH, MH mengatakan penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti sah sebagaimana diatur Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Namun, saat dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, UY tidak hadir dengan alasan sakit.
“Penyidik akan melayangkan panggilan berikutnya. Jika tetap tidak kooperatif, tindakan tegas akan ditempuh sesuai ketentuan hukum,” tegas Aswar.
Terkait potensi tersangka lain dalam perkara ini, ia menyebut penyidik masih melakukan pendalaman. Jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, status hukum mereka akan ditingkatkan.
“Apabila ada bukti kuat yang mengarah ke pihak tertentu, penyidik tentu akan menetapkan tersangka baru,” ujarnya.
Dalam hasil penyidikan, UY diduga menyalahgunakan dana hibah sebesar Rp1.617.373.570 yang bersumber dari APBD Konawe Utara Tahun Anggaran 2023–2024. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada 2024, namun diduga dipakai untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai peruntukannya.
Nilai tersebut sekaligus menjadi potensi kerugian keuangan negara, sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Kajati Sultra Nomor: PRINT-57/P.3/H.III.3/11/2025 tertanggal 17 November 2025.
Kejari Konawe menegaskan pihaknya akan menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31/1999 jo UU RI No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31/1999 jo UU RI No. 20/2001.
Editor Redaksi













