Bawaslu Konawe Lantik Pengganti Antar Waktu Anggota Panwaslu Puriala

KONAWE, RUBRIKSATU.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe telah melaksanakan pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Puriala pada Kamis (21/9/2023).

Pelantikan berlangsung di Gedung Gakumdu Konawe dengan kehadiran langsung Ketua Bawaslu Konawe, Abuldan, serta Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Restu.

Ketua Bawaslu Konawe, Abuldan, menjelaskan bahwa pelantikan ini dilakukan sesuai dengan Perbawaslu nomor 4 tahun 2022 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota Panwaslu kecamatan serta Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 354/HK.01/10/2022 yang mengatur perubahan pengawas pemilu.

Abuldan juga menyebutkan bahwa agenda pelantikan ini bertujuan untuk menggantikan anggota Panwaslu Kecamatan Puriala yang sebelumnya lolos seleksi Bawaslu Kabupaten Konawe.

“Dengan dilaksanakannya proses pelantikan ini, saudara Muliadin secara resmi menggantikan Saudara Restu Tebara yang telah lolos seleksi sebagai anggota Bawaslu,” kata Abuldan.

Ia menambahkan bahwa Muliadin sendiri merupakan salah satu peserta seleksi Panwascam Puriala yang berhasil masuk dalam 6 besar dan terpilih setelah melalui verifikasi dan pleno oleh anggota Bawaslu Konawe.

“Sekarang, saudara Muliadin resmi menjadi bagian dari keluarga Bawaslu Konawe. Saya berharap agar menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas sebagai pengawas pemilu,” ungkapnya.

Laporan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *