KENDARI, rubriksatu.com — Camat Kendari Barat, Asmada, S.IP, turun langsung melakukan sosialisasi sekaligus penagihan retribusi sampah kepada para pelaku usaha di wilayah Kecamatan Kendari Barat, baru-baru ini.
Penagihan retribusi sampah tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Wali Kota Kendari Nomor 113 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Penagihan Subjek Retribusi Pelayanan Kebersihan dan Persampahan kepada Kecamatan dan Kelurahan se-Kota Kendari.
Kegiatan ini melibatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Kecamatan Kendari Barat sebagai bentuk dukungan penuh terhadap upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kendari.
Menurut Camat Kendari Barat Asmada, para pelaku usaha merespons positif penagihan retribusi tersebut selama pelaksanaannya dilakukan secara resmi dan sesuai aturan.
“Alhamdulillah, respon dari para pelaku usaha sangat baik. Yang penting mereka melihat bahwa ini resmi dari pemerintah. Semua pelaku usaha menerima dengan baik,” ujarnya.
Asmada berharap pelaksanaan penagihan yang dilakukan secara langsung ini dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya kontribusi dalam menjaga kebersihan kota sekaligus memperkuat PAD.
“Kami berharap kerja sama yang baik ini terus berlanjut. Retribusi sampah bukan hanya soal kewajiban, tetapi juga komitmen bersama untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan Kota Kendari yang lebih maju,” katanya.
Editor Redaksi













