Kebebasan Pers Terancam, Jurnalis Kendari Suarakan Dukungan untuk Tempo

KENDARI, rubriksatu.com – Puluhan jurnalis dari berbagai media di Kota Kendari yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara, IJTI Sultra, serta LPM IAIN Kendari menggelar aksi solidaritas di depan Kantor Pengadilan Negeri Kendari, Kamis (6/11/2025).

Aksi ini merupakan bentuk dukungan terhadap Majalah Tempo yang tengah digugat oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman sebesar Rp200 miliar terkait pemberitaan yang dinilai merugikan.

Ketua AJI Kendari, Nursadah, menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Menteri Pertanian tidak memiliki kewenangan untuk langsung menggugat media ke pengadilan umum. UU Pers sudah jelas mengatur bahwa penyelesaian sengketa pemberitaan dilakukan melalui Dewan Pers, bukan lewat jalur perdata,” tegas Nursadah.

Ia menjelaskan, ancaman gugatan dengan nilai besar terhadap media yang menjalankan kerja jurnalistik kritis merupakan bentuk strategi pembungkaman terhadap kebebasan pers.

“Gugatan Rp200 miliar terhadap Tempo adalah bentuk intimidasi hukum dan penyalahgunaan kekuasaan. Ini bukan hanya menekan satu media, tetapi juga mengancam kebebasan pers di Indonesia,” ujarnya.

Dalam orasi bersama, AJI Kendari dan organisasi profesi jurnalis lainnya menilai bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah melangkahi kewenangan Dewan Pers dengan menerima gugatan tersebut. Menurut mereka, penyelesaian sengketa pemberitaan seharusnya melalui mekanisme hak jawab, mediasi, dan rekomendasi Dewan Pers sebagaimana diatur dalam UU Pers.

Dalam aksi tersebut, para jurnalis menyampaikan tiga tuntutan utama. Diantaranya, mereka menuntut agar gugatan terhadap Tempo segera dicabut, serta pengadilan menghormati kewenangan Dewan Pers sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Selanjutnya, menjamin perlindungan hukum dan kebebasan pers bagi seluruh jurnalis yang bekerja secara profesional, dan meminta pejabat publik dan aparat hukum untuk tidak menyalahgunakan kewenangan dalam menekan atau membungkam media.

“Kebebasan pers adalah hak publik dan pilar demokrasi. Segala bentuk intimidasi, pembangkrutan, atau kriminalisasi terhadap media harus dilawan bersama,” tegas AJI Kendari dalam pernyataan sikapnya.

Sementara itu, Humas PHI Pengadilan Negeri Kendari, Daryono, menyampaikan dukungan moral terhadap aksi para jurnalis Kendari. Menurutnya, pers harus dihargai dan dilindungi karena bekerja berdasarkan fakta di lapangan.

“Kami memberikan dukungan moral kepada rekan-rekan pers agar tetap bebas menyampaikan fakta di lapangan. Pernyataan sikap ini kami terima dan akan disampaikan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Daryono menambahkan, pengadilan hanya berwenang menerima, memeriksa, dan mengadili perkara yang masuk, namun Undang-Undang Pers tetap memberikan perlindungan khusus bagi media.

“Menteri Pertanian berhak menggugat, tetapi pers juga dilindungi oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Semoga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat memutuskan yang terbaik,” pungkasnya.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *