KONUT, rubriksatu.com – Dugaan pelanggaran berat kembali menampar wajah penegakan hukum di sektor pertambangan. PT Karyatama Konawe Utara (PT KKU), perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Desa Tambakua, Kecamatan Landawe, Kabupaten Konawe Utara, diduga masih melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan yang telah disegel oleh negara.
Lembaga Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (P3D-Konut) menilai perusahaan tersebut terlalu berani dan terkesan kebal hukum, meski sebelumnya Satgas Halilintar Penertiban Kawasan Hutan telah memasang plang penyegelan di area seluas 215 hektare dalam wilayah IUP PT KKU.
Ketua Umum P3D-Konut, Jefri, menyebut PT KKU bukan hanya bermasalah dalam satu aspek, tetapi memiliki catatan hitam panjang mulai dari kecelakaan kerja yang menelan korban jiwa, pembentukan Pansus DPRD Sultra, hingga dugaan kuat menambang dalam kawasan hutan tanpa izin.
“Kami menemukan indikasi aktivitas tambang masih berjalan di area yang sudah disegel. Kalau benar ini terjadi, maka PT KKU bukan hanya melanggar aturan, tapi sedang menantang negara secara terbuka,” tegas Jefri, Rabu (5/11/2025).
Menurutnya, tindakan tersebut mencerminkan arogansi korporasi yang merasa aman di bawah “perlindungan” pihak-pihak tertentu. Padahal, penyegelan oleh Satgas Halilintar adalah bentuk pengawasan langsung dari negara terhadap pelanggaran kawasan hutan.
“Jika pemerintah membiarkan, ini menjadi preseden buruk. Perusahaan seperti ini bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga menghancurkan kewibawaan hukum di negeri ini,” kecamnya.
P3D-Konut mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KKU dan menolak seluruh Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan untuk tahun berjalan.
Langkah tegas itu dinilai penting agar negara tidak terus kalah di hadapan korporasi yang rakus dan tidak beretika.
“Kami sudah siapkan data pembukaan lahan di kawasan hutan tanpa izin. Kalau ESDM dan KLHK tidak bertindak, maka kita patut curiga ada permainan di balik pembiaran ini,” ujar Jefri menohok.
Ia juga mengingatkan bahwa Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sendiri pernah berjanji akan menertibkan tambang bermasalah di Sulawesi Tenggara dalam dua bulan. “Jangan cuma janji di media. Faktanya, perusahaan seperti PT KKU masih leluasa merusak hutan,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT KKU belum memberikan tanggapan resmi, sementara aktivitas di lapangan disebut masih berlangsung.
Editor Redaksi








