Efisiensi Dilanggar, Istri Bupati Konawe Tertangkap Gunakan Alphard Dinas dengan Plat Gantung

KONAWE, rubriksatu.com – Di tengah kebijakan efisiensi anggaran nasional, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe justru kembali menuai sorotan publik. Pasalnya, Pemda Konawe diketahui telah membeli dua unit mobil dinas mewah Toyota Alphard 2.5 HEV dengan total nilai kontrak mencapai Rp3,47 miliar.

Dua mobil tersebut diperuntukkan bagi Bupati Konawe, Yusran Akbar, dan Wakil Bupati, Syamsul Ibrahim. Namun, yang memicu kemarahan publik adalah kabar bahwa salah satu Alphard tersebut sering digunakan oleh istri Bupati, bahkan dengan menggunakan plat gantung alias tidak resmi.

Ketua Lembaga Pengawasan Pembangunan dan Kebijakan (LPPK) Sultra, Karmin, SH, menilai kebijakan itu mencerminkan arogansi kekuasaan dan pemborosan anggaran di tengah tekanan fiskal daerah.

“Bupati dan wakilnya masih pakai mobil dinas Pajero Sport yang kondisinya sangat layak. Lalu, untuk apa lagi beli Alphard miliaran rupiah? Apalagi kalau benar dipakai istri bupati, itu sudah penyalahgunaan fasilitas negara,” tegas Karmin, Sabtu (1/11/2025).

Karmin juga menyinggung bahwa pengadaan kendaraan mewah itu bertentangan dengan semangat efisiensi dan pengendalian belanja aparatur yang ditekankan Presiden Prabowo Subianto.

“Instruksi Presiden jelas, daerah harus menahan diri dalam penggunaan APBD. Tapi Konawe malah beli Alphard Rp3 miliar per unit. Ini tindakan yang tidak punya kepekaan terhadap situasi keuangan rakyat,” tambahnya.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh, Bagian Umum Sekretariat Daerah Konawe pada 13 Mei 2025 melakukan pengadaan dua unit mobil dinas mewah, masing-masing:

Alphard untuk Bupati: Rp1.740.130.000

Alphard untuk Wakil Bupati: Rp1.736.650.000

Padahal, pada 2024 lalu, Penjabat (Pj) Bupati Konawe Harmin Ramba telah mengadakan tiga unit kendaraan dinas baru untuk pejabat struktural. Sehingga, pengadaan dua Alphard baru tahun ini dianggap tidak memiliki urgensi dan cenderung berlebihan.

Publik pun kini menunggu langkah DPRD dan Inspektorat Konawe untuk memeriksa keabsahan penggunaan mobil dinas tersebut, termasuk dugaan penggunaannya oleh istri Bupati dengan plat gantung.

“Kalau benar mobil dinas itu dipakai oleh keluarga pejabat, itu bukan sekadar pelanggaran etika, tapi juga bentuk penyalahgunaan fasilitas negara. DPRD tidak boleh diam,” tutup Karmin.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *