Bahlil Didesak Cabut IUP CV UBP, Jetty Diduga Fasilitasi Tambang Ilegal di Konut

KONAWE, rubriksatu.com – Dunia pertambangan di Sulawesi Tenggara kembali bergejolak. Lingkar Kajian Kehutanan (LINK) Sultra mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, untuk segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik CV Unaaha Bakti Persada (UBP) yang beroperasi di Desa Marombo, Kabupaten Konawe Utara.

Desakan ini bukan tanpa alasan. CV UBP diduga menjadi pelabuhan bayangan bagi aktivitas pengapalan ore nikel ilegal yang berasal dari kawasan Hutan Lindung (HL).

Lebih parahnya lagi, aktivitas pemuatan ore tersebut disebut dilakukan secara rutin pada malam hari, seolah untuk menghindari pantauan aparat penegak hukum.

Ketua Umum LINK Sultra, Muh. Andriansyah Husen alias Binggo, mengungkapkan bahwa Jetty CV UBP digunakan untuk memfasilitasi pemuatan ore ilegal dari sejumlah titik tambang koridor, termasuk Desa Sari Mukti dan lahan eks PT Elite Kharisma Utama (EKU 2).

“Ore ilegal itu berasal dari para penambang koridor. CV UBP menampung dan memuatnya di Jetty mereka, padahal perusahaan ini sudah tidak punya kandungan nikel dalam IUP-nya,” tegas Binggo, Jumat (31/10/2025).

Ia menyebut, CV UBP saat ini baru dalam proses mengurus izin Terminal Umum (Termum), namun nekat melakukan aktivitas pengapalan ore seolah-olah beroperasi legal.

“Ini pelanggaran serius. Jetty-nya belum memiliki izin lengkap, tapi sudah jadi tempat lalu lintas ore ilegal,” ujarnya keras.

Binggo mengungkapkan fakta yang lebih mengejutkan — aktivitas ilegal tersebut sudah berjalan selama delapan bulan, sejak Februari 2025 hingga sekarang, tanpa pernah disentuh aparat penegak hukum (APH).

“Setiap malam, aktivitas hauling jalan terus. Tongkang sandar, ore keluar masuk, dan tidak ada tindakan hukum sama sekali,” ungkapnya.

Berdasarkan pantauan lapangan LINK Sultra, ditemukan sejumlah oknum trader berinisial MR dan MD di lokasi, yang diduga memantau langsung aktivitas ilegal di Jetty CV UBP.

Selain itu, seorang koordinator lapangan berinisial PR disebut mengatur jalur keluar masuk ore hasil tambang ilegal dari berbagai lokasi koridor.

LINK Sultra menilai, apa yang dilakukan CV UBP bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan lingkungan dan ekonomi negara.

Mereka mendesak Satgas Penegakan Hukum (PKH) dan Menteri ESDM untuk menutup Jetty CV UBP dan mencabut izin usahanya.

“Kami mendesak Bahlil Lahadalia turun tangan langsung. Ini bukan lagi sekadar pelanggaran teknis, tapi kejahatan terstruktur yang merusak wibawa negara,” tegas Binggo.

LINK Sultra berencana menemui langsung Menteri ESDM saat kunjungannya ke Sultra untuk menyerahkan data lapangan dan dokumentasi aktivitas ilegal CV UBP.

“Ini agenda utama kami. Kami ingin Bahlil mendengar langsung, bahwa CV UBP telah mempermalukan hukum pertambangan di negeri ini,” tutupnya.

Dari hasil penelusuran lapangan, aktivitas ilegal di Jetty CV UBP telah berlangsung secara sistematis dan terorganisir.

Modusnya, perusahaan memanfaatkan status izin lama untuk menampung ore hasil tambang koridor dan kawasan hutan lindung, lalu mengirimkannya melalui tongkang ke luar daerah.

Sejumlah sumber di lapangan menyebut, oknum aparat dan pejabat lokal diduga turut “menutup mata” terhadap aktivitas tersebut. Publik pun kini menunggu, apakah Bahlil Lahadalia dan aparat penegak hukum pusat berani menindak perusahaan yang diduga berlindung di balik izin mati ini.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *