KPU Tuntaskan Kekosongan Kursi Gerindra di DPRD Konawe, Jemi Syafrul Imran Ditetapkan Sebagai PAW

KONAWE, rubriksatu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe resmi menyerahkan nama calon Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe sisa masa jabatan 2024–2029 kepada pihak DPRD Konawe.

Penyerahan dilakukan pada Jumat (31/10/2025) dan diterima langsung oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Konawe, Sumanti, di ruang kerjanya.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Konawe, Ramdhan Riski Pratama, menjelaskan bahwa penetapan calon PAW dilakukan setelah pihaknya menerima surat resmi dari DPRD Konawe terkait kekosongan kursi anggota dewan dari Fraksi Partai Gerindra.

“KPU telah menindaklanjuti surat dari DPRD Konawe dengan melakukan verifikasi dokumen serta penetapan calon pengganti antar waktu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Ramdhan.

Ia menegaskan, proses ini merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW).

“KPU diberikan waktu lima hari untuk menyampaikan nama calon pengganti antar waktu sejak menerima surat dari pimpinan DPRD. Kami menerima surat tersebut pada 27 Oktober 2025 dan langsung melakukan penelitian serta verifikasi terhadap calon pengganti berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya,” paparnya.

Menurut Ramdhan, terdapat dua poin penting dalam surat DPRD yang diterima pihaknya, yakni, Pemberhentian anggota DPRD Konawe H. Rustam, SE (Partai Gerindra) karena meninggal dunia dan Permintaan penetapan nama calon pengganti antar waktu dari partai yang sama.

Setelah dilakukan penelitian dan verifikasi, KPU Konawe menetapkan Jemi Syafrul Imran sebagai peraih suara terbanyak berikutnya sekaligus memenuhi seluruh syarat administratif sebagai calon PAW dari Partai Gerindra.

“Hasil verifikasi menyatakan bahwa saudara Jemi Syafrul Imran masih memenuhi syarat sebagai calon pengganti antar waktu. Surat resmi telah kami serahkan kepada DPRD Konawe dan diterima langsung oleh Ibu Sekwan,” tutup Ramdhan.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *