KONAWE, rubriksatu.com – Dugaan praktik penambangan ilegal kembali mencoreng wajah pertambangan di Sulawesi Tenggara. Kali ini, PT ST Nickel Resources dituding nekat menambang tanpa izin di dalam wilayah konsesi milik PT Multi Bumi Sejahtera (MBS).
Kuasa Manajemen PT MBS, Yudha Mela Wijaya, menegaskan bahwa sedikitnya 7 hektare lahan milik perusahaannya telah digarap secara liar selama satu tahun terakhir.
“Sejak setahun lalu, mereka melakukan aktivitas tambang ilegal di dalam IUP MBS. Berdasarkan hitungan kami, sudah ada sekitar 10 tongkang bijih nikel yang mereka curi dan jual,” tegas Yudha, Jumat (3/10/2025).
Ironisnya, meski berbagai upaya penghentian telah ditempuh, mulai dari teguran hingga somasi resmi, PT ST Nickel Resources disebut tetap membandel.
“Kami minta mereka menghentikan segala aktivitas penambangan dan penjualan ore nikel dari lahan PT MBS, tapi sampai hari ini mereka tidak peduli,” ujarnya.
Yudha menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam. PT MBS memastikan akan menempuh jalur hukum, termasuk melaporkan perusahaan dan oknum-oknum yang diduga menjadi backing dalam praktik kotor ini.
“Kami akan melaporkan ke penegak hukum. Bukan hanya perusahaan, tapi juga oknum yang diduga terlibat dalam memuluskan penambangan ilegal ini,” katanya keras.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa praktik tambang ilegal di Sulawesi Tenggara seolah dibiarkan. Pertanyaan besar pun muncul: ke mana aparat penegak hukum? Mengapa perusahaan yang diduga merampok sumber daya negara bisa beroperasi setahun penuh tanpa tersentuh.
Editor Redaksi