KOLUT, rubriksatu.com – Skandal tambang kembali menyeruak di Sulawesi Tenggara. PT Mulia Makmur Perkasa (MMP), perusahaan tambang nikel di Desa Patikala, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara, diduga kuat melakukan praktik tambang ilegal dengan segudang pelanggaran hukum. Ironisnya, nama Wakil Bupati Kolaka, Husmaluddin, ikut terseret dalam pusaran kasus ini.
Berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, Husmaluddin tercatat sebagai Komisaris PT MMP, sementara posisi Direktur Utama dijabat H. Tasman. Fakta ini memicu sorotan publik karena secara tegas melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang melarang kepala daerah maupun wakilnya merangkap jabatan di perusahaan demi keuntungan pribadi.
Rangkap jabatan pejabat publik di perusahaan tambang bukan hanya soal etika, melainkan dugaan konflik kepentingan yang bisa merusak independensi pejabat negara dan membuka ruang penyalahgunaan wewenang.
Tak berhenti pada soal rangkap jabatan, Forum Mahasiswa Sultra (FMS) membongkar sederet pelanggaran fatal PT MMP. Perusahaan ini diduga nekat melakukan penjualan ore nikel secara ilegal tanpa mengantongi izin Terminal Khusus (Tersus) maupun Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).
“Meski tanpa izin pelabuhan, PT MMP tetap memuat dan mengangkut ore nikel. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi dugaan tindak pidana yang merugikan negara dan merusak lingkungan,” tegas Ketua FMS, Abdi Aditya.
Lebih parah lagi, PT MMP disebut telah memproduksi dan mengapalkan ore sebelum turunnya persetujuan RKAB dari Kementerian ESDM, yang baru diterbitkan pada 16 April 2025. Artinya, seluruh aktivitas produksi sebelumnya berpotensi merupakan tambang ilegal.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, FMS mendesak Kementerian ESDM mencabut RKAB PT MMP serta meminta Mabes Polri turun tangan.
“Kami melihat ada aroma permainan busuk di balik aktivitas PT MMP. Produksi sebelum RKAB jelas-jelas pelanggaran pidana. Jika ini dibiarkan, sama saja negara ikut melegitimasi praktik tambang ilegal,” kecam Abdi.
FMS menilai, kasus ini mencerminkan buramnya tata kelola pertambangan di Sultra yang penuh kompromi antara pengusaha, pejabat, dan aparat. Tambang yang semestinya menopang ekonomi, justru jadi mesin perusak lingkungan, sumber konflik sosial, dan jalan tol bagi kebocoran pendapatan negara.
“Sudah cukup Sultra dijadikan ladang eksploitasi tanpa aturan. Jika aparat dan kementerian terus menutup mata, publik akan menilai negara memang sengaja memberi karpet merah untuk tambang ilegal,” pungkas Abdi.
Editor Redaksi












