KENDARI, rubriksatu.com – Dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kabupaten Konawe Utara (Konut) makin menyeruak. Setelah menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konut, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe kini membidik jantung persoalan dengan menyisir kediaman UY, mantan Sekretaris KPU Konut, di Jalan Gunung Jati, Kelurahan Jati Mekar, Kota Kendari, Kamis (25/9/2025) malam.
Langkah ini menegaskan bahwa aroma busuk pengelolaan dana hibah Pilkada tak hanya berhenti di meja kantor, tapi merembes hingga ke ruang privat pejabat KPU. Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan dokumen-dokumen penting yang diduga erat kaitannya dengan praktik lancung pengelolaan dana hibah.
Namun ironisnya, meski penggeledahan sudah dilakukan di dua lokasi strategis, Kejari Konawe masih saja berlindung di balik dalih “proses penyidikan” tanpa berani menetapkan tersangka.
“Kami masih tahap penyidikan, proses pengembangan dan pendalaman masih berjalan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Konawe, Aswar, S.H., M.H.
Pernyataan ini justru memantik kecurigaan publik: apakah Kejaksaan benar-benar serius membongkar kasus ini, atau hanya memainkan sandiwara hukum yang berlarut-larut?
Sebelumnya, pada Senin (22/9/2025), Kejari juga menggeledah Kantor KPU Konut dengan pengawalan empat anggota TNI berseragam lengkap. Dari sana, sejumlah berkas penting disita. Semua itu berawal dari temuan audit Inspektorat Jenderal KPU RI yang mengungkap dugaan penyimpangan lebih dari Rp1,6 miliar dalam pengelolaan dana hibah Pilkada.
Padahal, KPU Konut menerima kucuran dana hibah lebih dari Rp45 miliar untuk menyelenggarakan Pilkada 2024. Dengan jumlah fantastis itu, wajar publik geram ketika uang negara yang seharusnya digunakan untuk demokrasi justru ditengarai menjadi bancakan segelintir oknum.
Laporan Redaksi