BOMBANA, rubriksatu.com – Aroma busuk korupsi di balik aktivitas pertambangan emas di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya terendus Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi memanggil Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sultra untuk dimintai keterangan terkait kasus yang menyeret tiga perusahaan raksasa tambang emas.
Tiga perusahaan tersebut ialah PT Panca Logam Makmur (PLM), PT Panca Logam Nusantara (PLN), dan PT Anugerah Alam Buana Indonesia (AABI). Ketiganya diduga kuat bermain kotor dalam praktik pertambangan yang menimbulkan kerugian besar bagi negara sekaligus merusak lingkungan Bombana.
Pemanggilan pejabat tinggi Pemprov Sultra itu tertuang dalam Surat Resmi Kejagung bernomor B-1074/F.2/Fd.1/09/2025. Dalam surat yang diteken pada 4 September 2025 tersebut, Kadishut Sultra diwajibkan hadir pada Rabu, 10 September 2025 pukul 09.00 WIB di Ruang Peneriksaan Lantai 3, Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Kehadiran Kadishut dianggap krusial untuk membuka tabir dugaan praktik korupsi yang terjadi. Pejabat tersebut juga diperintahkan membawa seluruh dokumen terkait aktivitas pertambangan ketiga perusahaan tambang emas tersebut.
Dasar penyelidikan ini merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Prin-24/F.2/Fd.1/08/2025 yang ditandatangani Direktur Penyidikan pada 26 Agustus 2025 lalu. Fakta ini semakin menguatkan bahwa kasus Bombana bukan lagi sekadar isu, tetapi sudah masuk tahap serius di meja penyidik Kejagung.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Kehutanan Sultra maupun pihak perusahaan tambang yang terseret belum memberikan keterangan resmi. Publik Sultra kini menunggu, apakah Kejagung benar-benar menuntaskan kasus ini atau justru membiarkannya kembali tenggelam di tengah pusaran kepentingan para cukong tambang.
Jika benar terbukti, kasus korupsi tambang emas Bombana ini berpotensi menjadi skandal terbesar sektor pertambangan di Sultra dalam satu dekade terakhir.
Editor Redaksi