Bombana, Rubriksatu.com – Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) resmi menindak aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra). Penindakan itu ditandai dengan penyegelan konsesi tambang seluas 172,82 hektare, Kamis (11/9/2025).
Satgas PKH memasang plang besi di areal tambang, menegaskan bahwa kawasan tersebut kini berada dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia c.q Satgas PKH, berdasarkan Peraturan RI Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Rahman, membenarkan penyegelan tersebut. “Hari ini Satgas PKH secara resmi menyegel kawasan hutan di konsesi PT TMS,” ujarnya.
Penyegelan dipimpin langsung Ketua Satgas PKH yang juga Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah. Dari hasil temuan, PT TMS diduga melakukan penambangan nikel tanpa mengantongi dokumen Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH), sehingga dinyatakan ilegal.
Namun, langkah tegas itu memunculkan pertanyaan besar. Koalisi Mahasiswa, Pemuda, dan Ormas Sulawesi Tenggara (KOMPAS Sultra) menilai penindakan masih setengah hati karena aktor utama perusakan hutan belum disentuh hukum.
“Kami mengapresiasi Satgas PKH menutup tambang PT TMS, tetapi pelaku utama perusakan hutan harus segera diproses hukum, bukan dibiarkan kebal hukum,” tegas juru bicara KOMPAS Sultra, Aldi Lamoito. Ia menekankan, jika Presiden Prabowo Subianto serius menuntaskan kasus ini, maka bukan hanya perusahaan yang ditutup, melainkan pemilik dan pihak yang bertanggung jawab juga harus ditangkap.
Sebelumnya, Aliansi Suara Rakyat (ASR) juga menyinggung dugaan keterlibatan politisi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, dalam aktivitas PT TMS di Kabaena. Hal itu diungkapkan La Ode Hidayat saat audiensi di DPRD Sultra, Selasa (2/9/2025).
Dugaan ilegalitas PT TMS juga dikuatkan melalui putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 580/PK/PDT/2023, yang menyatakan PT TMS bersama Bintang Delapan Tujuh Abadai terbukti menambang tanpa izin IPPKH sejak 2019 di kawasan hutan lindung seluas 147 hektare. Hasil audit BPK-RI bahkan mencatat aktivitas tambang perusahaan di luar area yang diizinkan.
KOMPAS Sultra menegaskan akan terus mengawal kasus ini. “Jika penegak hukum tidak berani menindak pelaku utama, jangan salahkan rakyat bila nanti turun ke jalan,” tegas Aldi.
Laporan Redkasi













