BPK Beberkan Pembabatan Hutan oleh PT TIS

KONSEL, rubriksatu.com – Skandal kehutanan kembali menyeret nama perusahaan tambang PT Tambang Indonesia Sejahtera (TIS).

Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI secara gamblang menyebut adanya pembukaan kawasan hutan tanpa izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) oleh perusahaan tersebut. Namun hingga kini, penegakan hukum masih jalan di tempat.

Direktur Sultra Mining Watch (SMW), Ikzan, dengan lantang mendesak Satgas Halilintar untuk turun tangan dan menindak tegas perusahaan yang disebut-sebut beroperasi secara ilegal itu.

“Temuan BPK jelas. Ada bukaan kawasan hutan tanpa izin PPKH oleh PT TIS. Kalau Satgas Halilintar diam saja, berarti ada permainan kotor di balik kasus ini,” tegas Ikzan, Sabtu (6/9/2025).

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 13/LHP/XVII/05/2024 tertanggal 20 Mei 2024, auditor menemukan bukaan kawasan hutan seluas 155,26 hektare di wilayah konsesi PT TIS tanpa izin resmi. Dari jumlah itu, 150,13 hektare berada di Areal Penggunaan Lain (APL), dan **5,13 hektare justru masuk kawasan Hutan Lindung (HL).

Lebih parah lagi, PT TIS yang beroperasi di Kecamatan Lainea, Konawe Selatan, juga tidak menempatkan Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan Pascatambang. Padahal, itu adalah kewajiban dasar setiap perusahaan tambang agar kerusakan lingkungan bisa dipulihkan.

“BPK bahkan sudah merekomendasikan agar Kementerian ESDM dan Dirjen Minerba segera melakukan evaluasi menyeluruh. Jika tidak ditindak, maka jelas ada pembiaran atas kejahatan lingkungan ini,” lanjut Ikzan.

Ia menegaskan, tanggung jawab paling besar ada di pimpinan PT TIS, yakni La Ode Kais (Direktur Utama) dan Wa Ode Suliana (Direktur).

“Keduanya harus diperiksa. Jangan biarkan rakyat jadi korban rakusnya perusahaan,” bebernya.

Sementara itu, pihak manajemen PT TIS melalui Sugianto Farah mencoba membantah temuan BPK dengan menyebut perusahaan tidak melakukan penambangan di kawasan hutan. Namun bantahan itu justru menimbulkan tanda tanya besar, sebab BPK RI adalah lembaga resmi negara yang punya kewenangan audit faktual di lapangan.

“Kalau bantahannya hanya sebatas klaim tanpa bukti, lalu mau disuruh percaya siapa? Publik jelas akan menilai ada upaya menutupi borok perusahaan ini,” tambah Ikzan dengan nada keras.

Hingga kini, publik masih menunggu sikap tegas Satgas Halilintar, Kementerian ESDM, dan aparat penegak hukum. Sebab, jika temuan BPK dibiarkan tanpa tindak lanjut, kasus PT TIS berpotensi menjadi bukti telanjang lemahnya penegakan hukum di sektor tambang Sultra.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI