KENDARI, Rubriksatu.com – Sebanyak tujuh orang yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sembako di Pasar Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, dibebaskan oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Poasia setelah sempat ditahan selama dua malam. Empat di antaranya diketahui berinisial DLO, ALU, RMA, dan KFI.
Pembebasan tersebut terjadi pada akhir Juli 2025 lalu. Namun, hingga kini, pihak Polsek Poasia belum memberikan keterangan resmi terkait alasan dilepasnya ketujuh pelaku tersebut, meskipun mereka diduga turut berperan dalam proses pengangkutan hingga penjualan puluhan rak telur dan beberapa karung beras hasil curian.
Sementara itu, dua orang lainnya, yakni RK dan AC, telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses hukum. AC saat ini ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari dan mengaku mendapat perlakuan tidak adil dari aparat penyidik.
Kepada wartawan saat ditemui di Rutan Kendari, Rabu (20/8/2025), AC mengungkap bahwa ketujuh pelaku yang kini telah dibebaskan sempat bersama-sama menjual barang hasil curian ke sejumlah warung penadah, termasuk di kawasan Tapal Kuda dan By Pass Kendari Beach.
“Tujuh orang itu menjual sembako curian, ada yang sama-sama dengan saya. Risky yang arahkan kami di mana telur itu mau dijual,” kata AC, merujuk pada tersangka RK yang disebut sebagai otak pencurian.
Lebih lanjut, AC juga menyatakan bahwa nama-nama tujuh orang tersebut tidak tercantum dalam laporan polisi yang menjadi dasar penangkapannya. Padahal, menurutnya, beberapa dari mereka bahkan lebih dulu ditangkap dan keterangannya digunakan untuk pengembangan kasus.
“Di BAP, saya dijadikan saksi untuk Risky, dan sebaliknya Risky jadi saksi untuk saya. Tapi saya sudah sampaikan ke penyidik soal peran tujuh pelaku lain itu,” tambah AC.
Terkait hal ini, Kapolsek Poasia, AKP Samsir Bahar, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Rabu malam (20/8/2025), enggan memberikan penjelasan. Setelah membaca pesan pertanyaan dari wartawan, nomor WhatsApp jurnalis tersebut justru diblokir oleh yang bersangkutan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak kepolisian mengenai status hukum tujuh pelaku lainnya dan alasan pembebasan mereka, meski dugaan keterlibatan mereka dalam penjualan barang curian telah disampaikan oleh tersangka.
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus oleh aparat penegak hukum di wilayah Kota Kendari.
Laporan: Redaksi