Warga Kendari Gugat Kajari dan Kasi Intel Kejari, Tuntut Ganti Rugi Rp5 Miliar

KENDARI, Rubriksatu.com – Seorang warga Kota Kendari, Candrawati, resmi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kendari terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendari, Ronal H. Bakara, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kendari, Aguslan, S.H., M.H. Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan melampaui kewenangan dengan memerintahkan pembongkaran tenda besi (kanopi) milik penggugat.

Gugatan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya, Risal Akman, S.H., M.H., yang juga Ketua DPC Peradi Unaaha. Selain dua pejabat Kejari Kendari, Candrawati juga menggugat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara sebagai turut tergugat, karena objek sengketa disebut-sebut berada di sekitar area yang diklaim sebagai aset kejaksaan.

Menurut Risal, lahan seluas 487,8 meter persegi yang terletak di Lorong Suzuki-1, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, adalah milik sah Candrawati. Tanah tersebut diperoleh dari hibah orang tuanya pada tahun 2000, dengan sebagian telah bersertifikat Hak Milik Nomor 00093 atas nama Candrawati, sementara sisanya digunakan sebagai halaman rumah.

Konflik bermula pada 15 Juni 2025, ketika Kajari Kendari bersama stafnya mendatangi rumah Candrawati tanpa pemberitahuan resmi atau dokumen pendukung. Mereka mengklaim bahwa halaman rumah tersebut merupakan fasilitas umum atau jalan umum.

“Tanah di sebelah barat rumah klien kami, yang terdapat bangunan tua, diklaim sebagai aset kejaksaan. Padahal, menurut klien kami, itu adalah milik tetangganya,” ujar Risal kepada media, Selasa (12/8/2025).

Keesokan harinya, Kasi Intel Aguslan bersama sejumlah pejabat Kejari Kendari, unsur pemerintah kelurahan dan kecamatan, Dinas Tata Ruang, serta Badan Pertanahan mendatangi rumah Candrawati. Mereka meminta agar kanopi dibongkar dengan alasan berdiri di atas fasilitas umum.

“Padahal, itu adalah lorong buntu, bukan jalan umum. Saat itu, Candrawati merasa ditekan dan dipermalukan karena didatangi sejumlah pejabat berseragam dinas, seolah-olah dirinya pelaku kejahatan,” ungkap Risal yang akrab disapa Boboho.

Atas peristiwa tersebut, Candrawati menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp5 miliar, serta uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10 juta per hari jika para tergugat lalai menjalankan putusan pengadilan.

“Tanah itu bukan fasilitas umum. Itu milik saya dari hibah orang tua. Ada sertifikatnya,” tegas Candrawati.

Risal menilai tindakan pembongkaran kanopi oleh para pejabat kejaksaan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) dan melampaui kewenangan yang seharusnya diputuskan melalui pengadilan dalam perkara perdata.

Sidang lanjutan atas gugatan ini dijadwalkan digelar pada Kamis, 14 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Kendari.

Laporan redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *