Konservasi Laut Terabaikan, PT Daka Diduga Dua Tahun Bebas Melintas Tanpa Izin

KONUT, rubriksatu.com – PT Daka Grup kembali menjadi sorotan tajam publik. Kali ini, perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Blok Morombo dan Boenaga-Boedingi, Kabupaten Konawe Utara (Konut), diduga melanggar kewajiban lingkungan secara terang-terangan.

Hampir dua tahun lamanya, perusahaan ini tak menggubris kewajiban pengurusan izin lintas kawasan konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Pulau Labengki, sebuah kawasan konservasi yang vital dan dilindungi negara.

Izin lintas konservasi bukan sekadar selembar kertas formalitas. Izin ini adalah pintu legalitas dan tanggung jawab moral bagi perusahaan tambang untuk menjalankan aktivitasnya secara berkelanjutan tanpa merusak ekosistem laut yang sensitif. Tapi fakta berkata lain: PT Daka Grup diduga keras telah abai.

“Sudah hampir dua tahun tidak ada konfirmasi dari PT Daka,” ungkap Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara, Sukrianto Djawie, dengan nada kecewa.

Menurutnya, dari 28 perusahaan yang wajib mengantongi izin lintas TWAL di blok tersebut, baru 14 yang patuh. PT Daka? Tidak termasuk.

“Kami sudah surati. Tidak ada tanggapan. Sekarang kita surati ulang,” tegas Sukrianto kepada AmanahSultra.id, Kamis (17/7/2025).

Konservasi Laut Terabaikan, PT Daka Diduga Dua Tahun Bebas Melintas Tanpa Izin
Sukrianto Djawie

Padahal, perusahaan-perusahaan tambang yang melintasi kawasan TWAL wajib melaksanakan program konservasi, seperti pemberdayaan masyarakat pesisir, transplantasi terumbu karang, dan pembersihan kawasan pantai. Semua itu seharusnya dilakukan secara berkala dan dilaporkan dalam Rencana Kegiatan Tahunan (RKT) ke BKSDA.

Namun, PT Daka Grup justru diduga tidak pernah menyampaikan laporan apapun. Ini bukan lagi bentuk kelalaian administratif, melainkan potensi pembangkangan terhadap regulasi konservasi nasional yang bisa berdampak langsung pada kerusakan ekosistem laut Pulau Labengki, salah satu ikon wisata bahari Sultra.

Sukrianto juga menjelaskan bahwa izin lintas TWAL berlaku 10 tahun, tapi dengan evaluasi ketat setiap lima tahun, termasuk pengawasan tahunan atas implementasi kegiatan konservasi.

“Kalau tidak disertai pelaporan RKT, itu bisa jadi pelanggaran serius,” tegas Sukrianto.

Sejauh ini, manajemen PT Daka Grup belum memberikan klarifikasi resmi. Media ini telah berupaya menghubungi pihak perusahaan untuk dimintai penjelasan, namun tidak ada respons hingga berita ini ditayangkan.

Di tengah maraknya investasi tambang yang merambah kawasan pesisir dan konservasi, pembiaran seperti ini justru menandai lemahnya komitmen korporasi terhadap kelestarian lingkungan.

Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *