DPRD Konawe Terima Dua Raperda Strategis dari Pemda

KONAWE, rubriksatu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, menggelar Rapat Paripurna Penyerahan Dokumen Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2025 dari Pemerintah Daerah kepada DPRD, Selasa, 15 Juli 2025.

Dua Raperda inisiatif eksekutif yang diajukan adalah, Raperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi di Daerah, Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah.

Rapat dimulai dengan pembacaan surat masuk oleh Kepala Bagian Persidangan DPRD, Abdul Halis, S.Pd, MM. Pidato resmi Bupati Konawe, H. Yusran Akbar, ST, disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Dr. Ferdinand, SP, MH, mewakili Bupati yang tengah menjalankan tugas luar daerah.

DPRD Konawe Terima Dua Raperda Strategis dari Pemda
Ketua DPRD Konawe I Made Asmaya dan Wakil Ketua DPRD Konawe Nuriadin Timbili.

Dalam sambutan itu, Sekda Konawe Ferdinand menyampaikan, Raperda Insentif Investasi bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan daya saing Konawe di sektor investasi. Hal ini mengacu pada Pasal 101 UU Nomor 1 Tahun 2022 serta menindaklanjuti PP Nomor 24 Tahun 2019 yang mensyaratkan pengaturan insentif melalui Perda.

“Langkah ini bagian dari strategi besar pembangunan ekonomi Konawe yang inklusif dan kompetitif,” tegas Sekda.

Raperda kedua tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) disusun sebagai bentuk komitmen daerah terhadap prinsip keadilan sosial. Raperda ini memperkuat mandat UUD 1945, UU Nomor 23 Tahun 2014, hingga Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000.

Sekda Ferdinand menjelaskan bahwa Raperda ini bertujuan menghapus kesenjangan dan memastikan kesetaraan akses dalam seluruh aspek pembangunan.

DPRD Konawe Terima Dua Raperda Strategis dari Pemda
Anggota DPRD Konawe saat mengikuti kegiatan penyerahan dua Raperda oleh Pemda Konawe.

“PUG adalah isu strategis nasional yang harus kita hadirkan dalam level kebijakan lokal,” ujarnya.

Kedua Raperda tersebut telah melalui tahapan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi bersama Kanwil Kemenkumham Sultra sebagaimana diamanatkan UU Nomor 13 Tahun 2022.

Di akhir sambutannya, Sekda menyampaikan harapan besar agar pembahasan bersama DPRD berlangsung tepat waktu dan substansial.

“Kami telah meminta seluruh perangkat daerah terkait untuk aktif membangun komunikasi selama proses pembahasan. Harapannya, Raperda ini segera ditetapkan agar masyarakat bisa segera merasakan manfaatnya,” tutupnya.

Usai penyerahan dokumen, agenda dilanjutkan dengan pandangan fraksi-fraksi DPRD dan jawaban Pemerintah. Seluruh fraksi menyatakan dukungan penuh atas inisiatif strategis tersebut dan siap membahasnya ke tahap selanjutnya.

Laporan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *