Oknum Polantas Medan Viral karena Pungli, Jalani Sanksi dan Minta Maaf ke Publik

Medan, Rubriksatu.com – Seorang oknum polisi lalu lintas (Polantas) dari Polrestabes Medan, Aiptu RH, menjadi sorotan tajam publik usai terekam kamera melakukan pungutan liar terhadap seorang pengendara motor. Video aksi pungli tersebut viral di media sosial dan memicu reaksi luas dari masyarakat.

Peristiwa terjadi pada Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Palang Merah, tepat di depan Bank Permata, Medan. Dalam video berdurasi singkat yang beredar, Aiptu RH tampak menghentikan seorang pengendara sepeda motor yang melawan arus karena mengaku terburu-buru menuju Pasar Ikan Lama. Namun alih-alih dikenai tilang resmi, pengendara justru disuruh membuka dompet, dan uang tunai sebesar Rp100 ribu diambil oleh oknum tersebut tanpa bukti tilang atau transaksi BRIVA.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasi Propam, AKP Suharmono, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran prosedur dan kode etik kepolisian. Aiptu RH pun langsung diamankan dan dikenai sanksi internal.

“Oknum tersebut sudah ditempatkan di ruang penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari dan dijatuhi sanksi demosi. Ini adalah bentuk ketegasan kami terhadap pelanggaran etik,” ujar AKP Suharmono dalam konferensi pers.

Ia juga menyebutkan bahwa uang hasil pungli tersebut diakui digunakan oleh RH untuk membeli sarapan dan minuman. Kasus ini telah didaftarkan secara resmi dengan Nomor: LP-A/264/VI/WAS.2.1/2025/SI PROPAM.

Setelah menjalani pemeriksaan internal, Aiptu RH akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat, khususnya warga Kota Medan.

“Saya manusia biasa yang tak luput dari kesalahan. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Seharusnya saya hadir untuk melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat,” ucapnya dengan nada menyesal.

Kasus ini menjadi peringatan bagi jajaran kepolisian untuk tetap menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas, serta menghindari segala bentuk penyalahgunaan wewenang.

Laporan Redaksi
Rubriksatu.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *