KENDARI, Rubriksatu.com – PT. Virtu Dragon Nickel Industri (VDNi) kembali menjadi sorotan tajam dari Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan pelanggaran berulang di kawasan berikat milik perusahaan tersebut.
Setelah sebelumnya tertangkap memuat limbah kabel tanpa dokumen resmi, kini PT. VDNi kembali diduga melakukan penyelundupan limbah ban bekas melalui jalur laut, yang dinilai mengabaikan regulasi serta pengawasan Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Kendari.
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, menyampaikan kecaman keras atas dugaan pelanggaran itu. Dalam keterangan pers pada Jumat (13/6), Hendro—yang akrab disapa Egis—menilai bahwa PT. VDNi telah menunjukkan sikap tidak patuh terhadap aturan.
“Ini sudah keterlaluan. PT. VDNi seolah menantang otoritas KPPBC. Mereka sudah diperingatkan untuk menghentikan aktivitas ilegal, tapi tetap bandel,” ujarnya.
Menurut Egis, pengeluaran limbah ban bekas tanpa dokumen resmi seperti BC 4.1 dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang dari Tempat Penimbunan Berikat (SPPB-TPB) telah berlangsung selama empat hari terakhir.
“Informasi dari lapangan menyebutkan, selain limbah kabel yang dimuat lewat jalur darat, limbah ban bekas ini sengaja dikirim via laut untuk mengelabui pengawasan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ampuh Sultra menilai bahwa dugaan pelanggaran berulang ini menunjukkan ketidakpatuhan hukum oleh PT. VDNi dan mengindikasikan lemahnya pengawasan oleh KPPBC Kendari.
“Kami curiga ada konspirasi terselubung antara PT. VDNi dan oknum di KPPBC jika ini dibiarkan berlarut,” tegas Egis.
Atas dasar itu, Ampuh Sultra mendesak KPPBC Kendari untuk mengambil langkah tegas, termasuk membekukan status dan izin kawasan berikat PT. VDNi.
“Sanksi peringatan sudah tidak relevan. Pelanggaran ini berulang kali terjadi. KPPBC harus menunjukkan otoritasnya sesuai aturan,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. VDNi maupun KPPBC Kendari belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut.
Laporan: Redaksi Rubriksatu.com