Tega! Pria di Konawe Cabuli Anak Tiri Selama 2 Tahun

Konawe, Rubriksatu.com–Biadab, Seorang pria berinisial SS (40) tahun warga desa Andepali, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, tega mencabuli seorang anak dibawah umur yang tak lain merupakan anak tirinya sendiri.

Tindakan cabul yang ia lakukan terhadap korban sebut saja Bunga (13) tahun, Ia lakukan berkali-kali selama kurang lebih dua tahun berturut-turut.

Kasat reskrim Polres AKP Abdul Azis Husain Lubis, melalui Kanit PPA IPDA Ni Kade Karmiati saat dikonfirmasi awal, membenarkan perihal musibah tersebut.

“Kasus ini dilaporkan pada tanggal 10 Juni 2025 oleh ibu korban. Pelaku merupakan ayah tiri korban,” ujar IPDA Ni Kade Karmiati.

Dijelaskan, pelaku melancarkan aksi bejatnya sejak tahun 2024 hingga Maret tahun 2025.

Dalam rentan waktu tersebut pelaku SS kerap melakukan pencabulan kepada korban Bunga berkali-kali.

“Berdasarkan keterangan korban, pelaku melakukan tindakan cabul sejak tahun 2024 dan terakhir pada bulan Maret tahun 2025 saat korban selesai makan sahur (Bulan Ramadhan),” ungkapnya.

Pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Polres Konawe guna mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.

“Pelaku sudah ditahan, pelaku diduga melakukan Tindak Pidana kekerasan seksual fisik dan atau persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf c Jo. pasal 15 ayat (1) huruf a dan huruf e Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual Subs. pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76D Subs. Pasal 81 Ayat (3) Subs. Pasal 82 ayat (1) Jo.Pasal 76E Subs pasal 82 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun lentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 lahun 2016 terhadap Perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutupnya.

Laporan redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *