KONAWE, Rubriksatu.com — Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Asambu, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, pada Rabu, 28 Mei 2025.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RA alias Inong (39), warga Marombo, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara.
Kapolres Konawe AKBP Noer Alam, S.IK melalui Kasat Narkoba AKP Muh. Yusran, S.Sos., MM, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.30 Wita setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika.
“Menindaklanjuti informasi itu, tim kami langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku di rumahnya,” ujar AKP Yusran.
Awalnya, penggeledahan badan dan pakaian tersangka yang disaksikan aparat setempat tidak membuahkan hasil. Namun, saat pemeriksaan dilanjutkan ke dalam rumah, polisi menemukan sejumlah barang bukti mencengangkan di kamar tidur pelaku.
“Di dalam kamar, kami menyita satu unit ponsel OPPO warna hitam, satu dompet cokelat berisi dua sachet sabu seberat 0,79 gram, dua sachet tambahan dengan berat sekitar 7 gram, serta satu alat isap (bong),” ungkap Yusran.
Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai berat bruto 7,53 gram sabu.
AKP Yusran menyebut pelaku diduga kuat merupakan seorang pengedar. “Modusnya adalah menyimpan sabu di dalam rumah dan melakukan transaksi secara sembunyi-sembunyi,” tambahnya dalam keterangan tertulis, Minggu, 1 Juni 2025.
Saat ini pelaku telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Konawe. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga belasan tahun.
Polisi juga akan melakukan tindak lanjut berupa tes urine dan darah terhadap tersangka, pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara, serta pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik di Makassar. Koordinasi dengan jaksa penuntut umum juga tengah dilakukan untuk mempercepat proses hukum.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat terhadap bahaya peredaran narkoba di wilayah Konawe. Polres Konawe mengimbau seluruh warga untuk aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan guna bersama-sama memerangi narkotika.
Laporan: Redaksi