KONAWE, rubriksatu.com – Setelah sempat mangkir dari panggilan, Kepala Bidang Perencanaan RSUD Kabupaten Konawe, inisial LY, akhirnya tak berkutik dan memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik Tipikor Satreskrim Polres Konawe, Senin (26/5/2025).
Pemanggilan ini merupakan bagian dari pengusutan skandal dugaan korupsi dana BPJS Kesehatan yang mengguncang RSUD Unaaha.
LY sebelumnya mangkir dari panggilan pertama pada Jumat (23/5/2025), sikap yang memicu kecurigaan dan keresahan publik terhadap transparansi penanganan kasus ini. Kini, kehadirannya menandai babak penting dalam membongkar aroma busuk yang menyelimuti pengelolaan dana kesehatan di rumah sakit pemerintah tersebut.
Penyelidikan ini dipicu oleh temuan mengejutkan dari Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Konawe yang mengendus dugaan penyimpangan dana hingga Rp20,8 miliar, termasuk di dalamnya Rp18 miliar dana klaim BPJS yang misterius keberadaannya.
“Ada utang rumah sakit yang seharusnya lunas lewat klaim BPJS. Tapi hingga kini masih tercatat. Ada apa ini?!” seru Ketua Pansus, H. Abdul Ginal Sambari dalam rapat paripurna di DPRD.
Pihak RSUD pun membenarkan adanya surat pemanggilan. Kepala TU RSUD, Rodi, mengaku surat dari penyidik telah diterima, menandakan bahwa proses hukum mulai bergerak, meski masih dalam tahap klarifikasi.
Sayangnya, hingga berita ini dirilis, penyidik Polres Konawe belum memberikan informasi terbuka kepada publik terkait hasil klarifikasi LY.
Dana kesehatan adalah hak rakyat, bukan celengan oknum. Jika benar terjadi korupsi di tubuh RSUD, maka ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi pengkhianatan terhadap amanah publik. Kini, semua mata tertuju pada penegak hukum: akankah perkara ini benar-benar dituntaskan? Atau akan kembali menguap seperti banyak kasus lainnya?
Kesehatan rakyat tak boleh dikorbankan demi kerakusan segelintir pejabat. Penyelidikan ini harus menjadi pintu masuk untuk membersihkan RSUD dari praktik korupsi yang menghancurkan kepercayaan publik dan membahayakan nyawa.
Laporan Redaksi