“SCM Seperti Negara dalam Negara”, Puspaham Desak Penegakan Hukum atas Dominasi Tambang di Routa

KONUT, rubriksatu.com Aktivitas tambang PT Sulawesi Cahaya Mineral (PT SCM) di Desa Lalomerui, Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara kembali menuai kritik keras.

Setelah sebelumnya dituding Bupati Konawe Utara, Ikbar, sebagai penyebab banjir di wilayahnya, kini giliran Direktur Pusat Kajian dan Advokasi Hak Asasi Manusia (Puspaham) Sultra, Kisran Makati, yang angkat bicara soal dominasi korporasi tambang tersebut.

Dalam diskusi multipihak yang digelar di Kecamatan Molawe, Konawe Utara, Rabu (7/5/2025), Kisran menyebut PT SCM sebagai entitas yang beroperasi tanpa pengawasan memadai dari aparat penegak hukum (APH). Ia bahkan menyebut kondisi di sekitar tambang itu seperti “negara dalam negara”.

“SCM ini seperti negara dalam negara. Mereka mengatur wilayah sendiri, keluar-masuk orang diawasi, bahkan akses informasi dibatasi. Ini sangat membahayakan demokrasi dan merusak prinsip-prinsip supremasi hukum,” tegas Kisran di hadapan peserta diskusi.

Menurutnya, praktik tambang yang tertutup dan eksklusif tersebut mengabaikan hak-hak masyarakat lokal dan memperburuk kondisi lingkungan. Ia menilai keberadaan PT SCM telah melemahkan peran negara sebagai pelindung rakyat dan pengelola sumber daya.

Puspaham Sultra mendorong agar aparat penegak hukum turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran hukum, serta menindak jika ditemukan pelampauan kewenangan oleh PT SCM. Kisran juga menyerukan audit menyeluruh terhadap operasional perusahaan di wilayah Routa.

“Sudah saatnya pemerintah daerah, provinsi, dan pusat tidak tunduk pada tekanan korporasi. Negara harus hadir untuk rakyat, bukan justru melindungi kepentingan bisnis yang merusak,” tandasnya.

Seruan tersebut semakin memperkuat dorongan masyarakat sipil agar aktivitas pertambangan di Sulawesi Tenggara, khususnya oleh perusahaan besar seperti PT SCM, berada dalam koridor hukum dan tata kelola yang transparan serta berkelanjutan.

Laporan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *