Diduga Terlibat Korupsi Rp.5,7 Triliun, Kejati Sultra Bidik Komisaris PT LAM

KENDARI, rubriksatu.com – Praktik korupsi di sektor pertambangan Sulawesi Tenggara (Sultra) terus menjadi sorotan tajam, seiring intensifnya penanganan kasus oleh aparat penegak hukum.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra kini mengarahkan fokus penyidikan kepada Lily Salim alias Tan Lie Pin, Komisaris PT Lawu Agung Mining (LAM), terkait dugaan keterlibatannya dalam mega skandal korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Nama Lily Salim mencuat dalam proses penyidikan kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp5,7 triliun. Ia menjadi salah satu figur kunci yang kini tengah didalami intensif oleh tim penyidik Kejati Sultra.

Sebelumnya, Kejati telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Tiga di antaranya berasal dari lingkup internal PT LAM, yakni pemilik perusahaan Windu, Direktur Utama Ofan Sofian, serta pelaksana lapangan Glenn Ario Sudarto.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody, mengungkapkan bahwa Lily Salim telah diperiksa secara intensif oleh penyidik. Saat ini, kasusnya telah memasuki tahap telaah akhir.

“Untuk Tan Lie Pin ini, tim penyidik Kejati Sultra telah menyelesaikan telaah akhir. Langkah selanjutnya, tim akan melakukan tindakan hukum lanjutan terhadap yang bersangkutan,” ujar Dody kepada awak media, memberi sinyal kemungkinan peningkatan status hukum Lily Salim dari saksi menjadi tersangka.

Selain menjabat sebagai Komisaris di PT LAM, Lily Salim juga diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk. Keterlibatan ganda ini turut memperbesar sorotan publik terhadap dirinya.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT LAM belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan penyidikan. Upaya konfirmasi dari awak media masih terus dilakukan.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *