Eks Sekda dan Dua Pejabat Pemkot Kendari Terseret Kasus Korupsi Dana Belanja Rutin 2020

KENDARI, rubriksatu.com – Dunia birokrasi Pemerintah Kota Kendari kembali tercoreng oleh kasus dugaan korupsi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari resmi menetapkan tiga pejabat sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana belanja rutin Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Kendari tahun anggaran 2020.

Ketiga tersangka yakni Ariyuli Ningsih Lindoeno (39), mantan bendahara pengeluaran yang kini berdinas di Dinas Kominfo Kendari, Muchlis (39) pembantu bendahara, serta Hj. Nahwa Umar, SE., MM (62), mantan Sekretaris Daerah Kota Kendari tahun 2020 yang juga berperan sebagai pengguna anggaran.

Penetapan status tersangka terhadap ketiganya tertuang dalam surat resmi Kepala Kejaksaan Negeri Kendari yang dikeluarkan pada 16 April 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kendari, Aguslan, menjelaskan bahwa penyidikan mengungkap adanya indikasi kuat praktik korupsi dalam sejumlah pos belanja seperti Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambahan Uang Persediaan (TUP), hingga Belanja Langsung (LS).

“Banyak kegiatan yang sebenarnya tidak pernah dilaksanakan alias fiktif. Namun anggarannya tetap dicairkan dan dipertanggungjawabkan secara administratif seolah-olah telah direalisasikan,” ungkap Aguslan.

Sejumlah item belanja yang disinyalir fiktif antara lain penyediaan jasa komunikasi, listrik, cetakan, konsumsi, hingga perawatan kendaraan dinas. Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan layanan publik justru diduga diselewengkan untuk keperluan pribadi.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sultra, negara mengalami kerugian sebesar Rp444.528.314.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda hingga Rp1 miliar.

Dua tersangka, Ariyuli dan Muchlis, telah resmi ditahan. Ariyuli dititipkan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari, sementara Muchlis di Rutan Kelas IIA Kendari. Keduanya akan menjalani masa tahanan selama 20 hari, terhitung sejak 16 April hingga 5 Mei 2025.

Sementara itu, tersangka Hj. Nahwa Umar belum menjalani penahanan lantaran alasan kesehatan.

Laporan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *