Bupati Koltim Beri Sanksi Tegas Tiga ASN, Komitmen Tegakkan Disiplin Aparatur

KOLTIM, rubriksatu.com Komitmen Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) dalam menegakkan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali dibuktikan.

Pada apel gabungan dan halal bihalal pasca Idulfitri 1446 Hijriah yang digelar Selasa, 9 April 2025, Bupati Koltim Abd Azis, SH, MH, secara resmi memberikan sanksi kepada tiga ASN yang terbukti melanggar aturan kedisiplinan.

Pembacaan sanksi dilakukan oleh Kepala BKPSDM Koltim, Ruslan, SE, di hadapan seluruh jajaran ASN dan Non-ASN di halaman kantor Sat Pol PP Koltim. Apel dipimpin langsung oleh Bupati Abd Azis, didampingi Wakil Bupati H. Yosep Sahaka, SPd, MPd, dan dihadiri Sekda Koltim Andi Muh Iqbal Tongasa, SSTP, MSi, para asisten, staf ahli, pimpinan OPD, camat, kepala puskesmas, lurah, serta seluruh jajaran ASN lingkup Pemkab Koltim.

Tiga ASN yang dijatuhi sanksi disiplin sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun adalah:

Muh. Syahrir – Staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Koltim

Muh. Sanur – JF Polisi Pamong Praja Pemula pada Satpol-PP Damkar dan Satlinmas

Aswianto – Staf Dinas PUPR dan Perhubungan Koltim

Ketiganya dinyatakan secara meyakinkan melanggar kewajiban masuk kerja dan menaati jam kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Bupati Abd Azis menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya membangun birokrasi yang profesional, akuntabel, dan berintegritas. Ia menekankan bahwa disiplin ASN adalah fondasi utama dalam menjalankan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat.

“Pemerintahan yang bersih dan melayani dimulai dari kedisiplinan. Tidak ada kompromi bagi pelanggaran yang mencederai kepercayaan publik,” tegas Bupati Abd Azis dalam arahannya.

Dengan penegakan aturan ini, diharapkan menjadi peringatan dan pembelajaran bagi seluruh ASN Koltim untuk senantiasa menjunjung tinggi etika kerja dan tanggung jawab sebagai abdi negara.

Laporan Redaksi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *