KOLTIM, rubriksatu.com – Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur (Koltim) dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik kembali membuahkan hasil. Ombudsman Republik Indonesia (RI) memberikan penghargaan atas kepatuhan tertinggi dalam penyelenggaraan pelayanan publik Tahun 2024 kepada Pemda Koltim.
Penghargaan ini diterima langsung oleh Bupati Koltim, Abd Azis, SH, MH, bersama jajaran pemerintah daerah di Kantor Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis, 20 Maret 2025.
Keberhasilan ini ditandai dengan skor 90,79, yang menempatkan Koltim dalam zona hijau kategori A atau kualitas tertinggi. Dengan pencapaian tersebut, Koltim menduduki peringkat ke-166 dari 415 kabupaten/kota di Indonesia, serta peringkat ke-3 dari 17 kabupaten/kota di Sultra, termasuk Pemerintah Provinsi Sultra.
Bupati Abd Azis menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan hasil kerja keras semua pihak dalam memastikan pelayanan publik berjalan optimal, transparan, dan akuntabel.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Penghargaan ini bukan akhir, tetapi menjadi pemacu bagi kami untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Bupati.
Sejak kepemimpinannya pada tahun 2022, Bupati Abd Azis telah menerapkan berbagai strategi untuk memperbaiki sistem pelayanan publik. Upaya tersebut mencakup peningkatan kualitas sumber daya manusia, optimalisasi sarana dan prasarana, serta penerapan sistem pelayanan berbasis digital.
Ombudsman RI menilai pelayanan publik berdasarkan regulasi yang ketat, di antaranya, Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, PP No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Pelayanan Publik, Perpres No. 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
Dengan memenuhi standar regulasi tersebut, Koltim berhasil meraih skor tinggi dalam beberapa indikator utama, seperti, Dimensi Input: Kompetensi aparatur dan ketersediaan sarana prasarana, Dimensi Proses: Standar pelayanan yang jelas dan transparan, Dimensi Output: Minimnya keluhan maladministrasi dari masyarakat dan Dimensi Pengaduan: Pengelolaan pengaduan yang responsif dan efektif
Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berperan dalam pencapaian ini meliputi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, Puskesmas Loea dan Puskesmas Ladongi
Masing-masing OPD memiliki peran strategis dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, mulai dari perizinan, administrasi kependudukan, pendidikan, hingga layanan kesehatan.
Untuk semakin meningkatkan kualitas layanan, Pemda Koltim tengah mengembangkan Mal Pelayanan Publik (MPP). Inovasi ini diharapkan mampu menyederhanakan prosedur pelayanan, mempercepat birokrasi, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam mengakses layanan pemerintahan.
“MPP akan menjadi pusat pelayanan satu pintu yang efisien dan bebas maladministrasi. Dengan adanya MPP, masyarakat bisa mendapatkan layanan yang lebih cepat, transparan, dan berkualitas,” jelas Bupati.
Meski telah meraih predikat zona hijau dengan skor tinggi, Pemda Koltim tidak akan berhenti berbenah. Bupati Abd Azis menegaskan bahwa penghargaan ini bukan sekadar prestasi, tetapi menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di masa mendatang.
Dengan semangat inovasi dan komitmen yang kuat, Kolaka Timur semakin siap menjadi daerah dengan pelayanan publik terbaik di Sulawesi Tenggara.
Laporan Redaksi