Aktivitas Tambang PT Pernick Sultra di Konawe Utara Diduga Langgar Aturan, Dishub Konut Dituding Tutup Mata

Advertisements

Konawe Utara, Rubriksatu.com– Aktivitas pertambangan PT Pernick Sultra di Desa Waturambaha, Konawe Utara (Konut), mendapat sorotan dari Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (P3D Konut). Organisasi ini menuding Dinas Perhubungan (Dishub) Konawe Utara memberikan perlakuan khusus kepada perusahaan tersebut, bahkan dianggap mengabaikan aturan yang berlaku.

Ketua Umum P3D Konut, Jefri, mengungkapkan bahwa aktivitas hauling ore nikel PT Pernick Sultra dilakukan di jalan kabupaten yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat setempat. “Jalan itu notabene milik Pemerintah Daerah Konawe Utara dan diperuntukkan bagi warga desa yang melintas. Namun, PT Pernick Sultra menggunakan jalan tersebut tanpa izin lintas jalan kabupaten,” tegas Jefri saat dihubungi *AmanahSultra.id*, Jumat (7/2/2025).

Jefri menyayangkan sikap Dishub Konut yang dinilai tutup mata terhadap pelanggaran ini. “Ini ada apa dengan Dishub Konut? Jelas-jelas aktivitas hauling ore nikel PT Pernick menggunakan jalan kabupaten, tapi sepertinya mereka diistimewakan. Apakah ada deal-dealan di bawah meja? Wallahu a’lam,” ujarnya.

Menurut Jefri, jika PT Pernick Sultra memiliki izin lintas jalan kabupaten, hal itu seharusnya menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dapat digunakan untuk pembangunan daerah. “Ini potensi pendapatan yang besar untuk Konawe Utara, tapi kenapa diabaikan? Seolah-olah PT Pernick tidak perlu izin,” tambahnya.

**Pelanggaran Hukum dan Dugaan Kejahatan Pertambangan**
Jefri juga membeberkan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan PT Pernick Sultra. Menurutnya, pengangkutan ore nikel tanpa izin dari instansi berwenang merupakan tindak pidana. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Dalam UU Nomor 38 Tahun 2004 Pasal 12 Ayat (1), setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengganggu fungsi jalan. Jika melanggar, sanksinya bisa pidana penjara maksimal 18 bulan atau denda hingga Rp1,5 miliar,” jelas Jefri.

Lebih lanjut, Jefri menyoroti dugaan kejahatan pertambangan yang dilakukan PT Pernick Sultra. Perusahaan ini diduga melakukan aktivitas pertambangan dan hauling ore nikel sebelum Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) disetujui. “Ini melanggar aturan. Segala bentuk kegiatan produksi atau usaha pertambangan tidak boleh dilakukan sebelum RKAB disetujui,” tegasnya.

RKAB sendiri merupakan dokumen penting yang mengatur rencana kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Menurut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 10 Tahun 2023, RKAB harus diajukan dan disetujui sebelum kegiatan produksi dimulai. “Jika terbukti melanggar, sanksinya bisa berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin operasi,” pungkas Jefri.

**Dishub Konut dan PT Pernick Sultra Belum Memberikan Klarifikasi**
Sampai berita ini diturunkan, redaksi *Rubriksatu.com* masih berupaya menghubungi manajemen PT Pernick Sultra dan Kepala Dinas Perhubungan Konawe Utara untuk mendapatkan klarifikasi terkait tuduhan ini. Namun, belum ada tanggapan resmi dari kedua pihak.

P3D Konut mendesak Dishub Konut untuk segera menghentikan aktivitas PT Pernick Sultra yang dinilai melanggar aturan. “Jika tidak dihentikan, sama saja Dishub Konut membiarkan diri mereka dihinakan oleh PT Pernick Sultra,” tandas Jefri.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, terutama mengingat dampaknya terhadap lingkungan dan pembangunan daerah. Masyarakat Konawe Utara menanti langkah tegas dari pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan ini.

Laporan Redaksi Rubriksatu.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *