Kejati Selamatkan Uang Negara Rp42 Miliar dari Korupsi PT Antam Mandiodo

Advertisements

KENDARI, rubriksatu.com – Prestasi membanggakan ditorehkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan menyelamatkan keuangan negara senilai Rp42 miliar. Uang tersebut berasal dari kasus korupsi pertambangan di Blok Mandiodo, Konawe Utara, yang melibatkan PT Antam.

Dana tersebut disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hasil lelang barang bukti ore nikel sebanyak 126 ribu metrik ton. Proses lelang dilakukan dengan bantuan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Catur Karyawan, menjelaskan bahwa kasus ini telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti berupa ore nikel yang disita selama proses penyidikan menjadi dasar dari pengembalian dana ke negara.

“Perkara ini sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap. Dari penyitaan 126 ribu metrik ton ore nikel, hasil lelangnya mencapai Rp42 miliar lebih,” ujar Catur, Kamis (23/1/2025).

Awalnya, dana hasil lelang disimpan dalam Rekening Penerimaan Lain (RPL) milik Kejati Sultra, sebelum diteruskan ke RPL Kejari Konawe sebagai pihak eksekutor. “Dana ini kemudian disetorkan oleh Kejari Konawe ke kas negara sebagai bagian dari PNBP,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Catur juga memberikan apresiasi tinggi kepada Kejari Konawe yang berhasil menduduki peringkat pertama secara nasional sebagai Kejaksaan Negeri dengan capaian penyelamatan kerugian negara terbesar.

“Alhamdulillah, kinerja Kejari Konawe patut diapresiasi. Mereka berkontribusi besar dalam penyelamatan kerugian negara melalui mekanisme hukum yang sah,” ungkapnya.

Catur menegaskan bahwa proses lelang barang bukti merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam memulihkan aset negara secara transparan dan akuntabel. “Dengan dana hasil lelang ini masuk ke kas negara, kami tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memberikan kontribusi nyata untuk keuangan negara,” tutupnya.

Langkah tegas ini membuktikan peran kejaksaan sebagai garda terdepan dalam menjaga aset negara dari praktik korupsi. Pengembalian dana Rp42 miliar menjadi bukti nyata keberhasilan penegakan hukum yang berintegritas.

Laporan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *