KONAWE, rubriksatu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menerima pembayaran denda senilai Rp 1 miliar dari terpidana kasus pembalakan liar di Konawe Utara oleh Andrian Syahbana, Selasa (21/1/2025). Pembayaran ini dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan Mahkamah Agung terkait kasus tindak pidana penggunaan kawasan hutan secara ilegal.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Musafir, menyampaikan bahwa kasus ini melibatkan pelanggaran terhadap Pasal 98 ayat 1 junto Pasal 19 huruf B Undang-Undang No. 18 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan.
“Terpidana dinyatakan bersalah atas tindak pidana turut serta melakukan pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan tanpa izin yang sah,” jelas Musafir.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Andrian Syahbana dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp1 miliar. Dalam putusan tersebut, dijelaskan bahwa jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Namun, melalui kuasa hukumnya, keluarga terpidana memutuskan untuk membayar denda tersebut agar terpidana tidak perlu menjalani pidana subsider.
“Kami mengapresiasi langkah keluarga terpidana yang secara sukarela memilih membayar denda sesuai dengan putusan pengadilan,” tambah Musafir.
Penyerahan uang denda dilakukan di Aula Kejari Konawe, disaksikan langsung oleh Kajari Konawe, Musafir, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Nurbudi Yunarko, kuasa hukum terpidana, pihak keluarga, dan perwakilan bank.
Musafir menegaskan bahwa uang denda tersebut akan segera disetorkan ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku dalam waktu 1×24 jam.
Musafir juga menyampaikan terima kasih kepada pihak keluarga dan kuasa hukum Andrian Syahbana atas komitmennya mematuhi putusan pengadilan.
“Sebagai Kajari Konawe, saya mengucapkan terima kasih kepada kuasa hukum dan keluarga terpidana yang telah melaksanakan kewajibannya dengan baik,” ungkap Musafir.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum dalam menjaga kelestarian hutan dan mencegah perusakan lingkungan. Kejari Konawe berharap langkah ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar senantiasa mematuhi aturan yang berlaku, terutama terkait penggunaan kawasan hutan.
Laporan Redaksi