KENDARI, rubriksatu.com – Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abd Azis SH MH, bersama para bupati dan wali kota se-Sulawesi Tenggara (Sultra), menerima secara resmi Naskah Akademik dan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi dari Penjabat (Pj.) Gubernur Sultra, Komjen Pol Andap Budhi Revianto, SIK MH. Penyerahan berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Senin (20/1/2025).
Hadir dalam acara tersebut Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala SPd; Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sultra, Topan Sopuan Ssos SH MH; serta Dekan Fakultas Ekologi Manusia IPB, Prof. Dr. Sofyan Sjaf, MSi, yang turut bergabung secara virtual.
Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala, memberikan apresiasi atas inisiatif Pj. Gubernur Sultra dalam menghadirkan regulasi ini.
“Sultra menjadi salah satu provinsi pelopor dalam tata kelola pemerintahan berbasis data presisi. Dengan data yang akurat, pembangunan dapat direncanakan lebih tepat sasaran, menjadikan Sultra sebagai rujukan nasional,” ungkapnya.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sultra, Syafril, SH MHum, menjelaskan bahwa penyusunan Naskah Akademik dan Draf Raperda ini melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi dan lembaga hukum. Hal ini dilakukan untuk memastikan regulasi yang dihasilkan mampu menjadi payung hukum yang kokoh dalam tata kelola pemerintahan berbasis data presisi.
Kakanwil Kemenkumham Sultra, Topan Sopuan, menegaskan pentingnya pendekatan berbasis data presisi untuk menjawab tantangan tata kelola pemerintahan di era digital.
“Ini adalah langkah strategis untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengambilan keputusan. Sultra memiliki peluang besar untuk menjadi pelopor di tingkat nasional,” jelasnya.
Dalam sambutannya, Pj. Gubernur Sultra, Komjen Pol Andap Budhi Revianto, menyampaikan bahwa Raperda ini merupakan langkah konkret dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan modern yang berbasis data.
“Dengan data desa dan kelurahan presisi, pengambilan keputusan akan lebih terencana dan tepat sasaran. Langkah ini juga mendukung pemenuhan lima hak konstitusional rakyat, yaitu sandang, pangan, pendidikan dan kebudayaan, kesehatan, pekerjaan yang layak, serta lingkungan hidup yang baik,” paparnya.
Ia juga menginstruksikan para kepala daerah untuk segera berkoordinasi dengan DPRD masing-masing guna mempercepat pembahasan dan implementasi regulasi tersebut.
Penyerahan Naskah Akademik dan Draf Raperda ini diharapkan menjadi titik awal perubahan positif dalam tata kelola pemerintahan di Sultra. Dengan regulasi ini, pemerintah daerah dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih transparan, modern, dan berkeadilan.
Laporan Redaksi