Bupati Koltim Keluarkan Surat Edaran Larangan Judi bagi ASN Maupun non-ASN

Advertisements

KOLTIM, RUBRIKSATU.com – Bupati Koltim, Abd Azis SH MH, secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang kegiatan judi konvensional dan online bagi seluruh aparatur di lingkungan Pemkab Koltim.

SE bernomor 100.3.4.2/2673/2024 ini dikeluarkan pada tanggal 28 Juni 2024 dan memuat enam poin penting, yang ditujukan kepada seluruh aparatur, mulai dari Sekda hingga tenaga honorer, camat, dan kelurahan.

Dalam SE ini, Bupati menegaskan larangan kegiatan judi bagi seluruh aparatur, baik ASN maupun non-ASN di lingkungan Pemda Koltim. Ia meminta seluruh pimpinan di setiap perangkat atau satuan untuk memantau dan mengawasi aparaturnya di lingkungan kerja masing-masing serta menginstruksikan agar tidak terlibat dalam kegiatan judi konvensional maupun online.

“Masing-masing pimpinan satuan harus mengawasi dan memantau penggunaan wifi serta fasilitas kantor lainnya agar tidak dimanfaatkan untuk kegiatan judi online,” pinta Bupati pada Jumat (28/6/2024).

Dengan tegas, Bupati Abd Azis menyatakan bahwa jika terdapat aparatur yang melakukan kegiatan judi konvensional maupun online, mereka harus dilaporkan ke Majelis Kode Etik ASN di BKPSD Koltim untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Laporan tersebut nantinya akan diproses dan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan kepegawaian yang berlaku. Kalau perlu kita teruskan ke APH (Aparat Penegak Hukum) agar memberikan efek jera,” tegasnya.

Selain mengeluarkan SE untuk seluruh bawahannya, Bupati Koltim juga mengimbau seluruh masyarakat Koltim untuk menghindari dan tidak melakukan judi konvensional maupun online.

“Mendingan uang Anda ditabung dan digunakan untuk keperluan rumah tangga, kan bisa dinikmati anak istri atau suami. Atau uang Anda itu sebagian disedekahkan kepada yang membutuhkan, atau rumah-rumah ibadah seperti masjid. Kan dapat pahalanya sampai akhirat,” himbau Bupati.

Laporan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *