HPMPH Bakal Lapor PT. Anugrah Grup ke KLHK RI, Dugaan Bekingan Oknum TNI Mencuat

Advertisements

JAKARTA, RUBRIKSATU.com – Himpunan Pemuda Mahasiswa Peduli Hukum Sulawesi Tenggara-Jakarta (HPMPH Sultra-Jakarta) berencana melaporkan dugaan kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh Komisaris PT. Anugrah Grup di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

Hal ini disampaikan Ketua Umum HPMPH Sultra-Jakarta, Muh Hidayat, Kamis (13/6/2024). Ia mengungkapkan bahwa aktivitas merusak lingkungan tersebut sudah berlangsung lama tanpa ada tindakan hukum yang memadai.

“Kami telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk melaporkan dugaan kejahatan lingkungan oleh PT. Anugrah Grup di Desa Oko Oko, Kecamatan Pomalaa. Aktivitas ini telah berlangsung lama tanpa ada proses hukum yang berjalan, yang mengindikasikan adanya perlindungan dari oknum aparat TNI,” ujar Muh Hidayat.

Hidayat menegaskan bahwa pihaknya akan menyerahkan bukti-bukti tersebut kepada KLHK RI untuk ditindaklanjuti. Dia juga mengungkapkan kekhawatirannya mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat dalam melindungi aktivitas ilegal tersebut.

“Kami heran mengapa oknum aparat TNI tersebut bisa membekingi Komisaris PT. Anugrah Grup. Ini adalah salah satu alasan mengapa kejahatan lingkungan ini berlangsung lama tanpa ada tindakan hukum,” tambahnya.

Selain itu, Hidayat menyebutkan adanya dugaan kongkalikong antara Pos Gakum Kendari dan Komisaris PT. Anugrah Grup, yang menyebabkan kurangnya transparansi dalam penanganan berkas kasus ini.

“Kami menduga adanya kongkalikong antara Pos Gakum Kendari dan Komisaris PT. Anugrah Grup. Sampai saat ini, Pos Gakum Kendari tidak transparan terhadap proses penanganan berkas tersebut,” jelasnya.

HPMPH Sultra-Jakarta juga menyoroti dampak negatif dari kejahatan lingkungan ini terhadap masyarakat setempat di Desa Oko Oko, Kecamatan Pomalaa. “Akibat dari aktivitas ilegal ini, masyarakat setempat mengalami kerugian. Kami berharap KLHK RI dapat mengusut tuntas kasus ini dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk menghentikan kejahatan lingkungan ini,” tegas Hidayat.

Langkah HPMPH Sultra-Jakarta ini merupakan bagian dari upaya mereka untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mendorong penegakan hukum yang adil serta transparan. Mereka berharap bahwa laporan ini akan menjadi langkah awal dalam menghentikan kejahatan lingkungan yang merugikan masyarakat dan alam di Kabupaten Kolaka.

Laporan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *