Karutan Unaaha: Tidak ada Perundungan Terhadap Tahanan 

KONAWE, RUBRIKSATU.com – Hery Kusbandono, Kepala Rutan Kelas IIB Unaaha, membantah tudingan perundungan terhadap tahanan inisial HDR sebagai tidak benar.

Terkait penyataan ketua LPPH yang mengatakan Karutan melakukan provokasi kepada WBP dan memfitnah HDR setelah mengumpulkan WBP adalah tidak benar.

“Yang terjadi adalah 22 mei 2024 Karutan Unaaha mengumpulkan seluruh WBP untuk memberikan pengarahan terkait dengan hak dan kewajiban WBP serta aturan yang berlaku di dalam rutan,” ungkapnya.

Sebelumnya, HDR mengeluhkan durasi kunjungan yang hanya 20 menit. Namun, sesuai peraturan, layanan kunjungan rutan lapas hanya berdurasi 15 menit, dengan batasan 2 kali seminggu dan harus disertai surat izin dari pihak penahan.

Protes HDR ini menyebabkan beberapa WBP merasa tidak puas dengan perilaku HDR, karena menurut sebagian WBP, Rutan telah menerapkan kebijakan yang membantu mereka.

Rendi Tabara, Ketua LPPH, tidak melakukan konfirmasi atau pengecekan terhadap informasi yang diterima sebelum mengeluarkan pernyataan.

Karutan Unaaha juga membuka kesempatan bagi pihak terkait untuk mencari kebenaran secara langsung di Rutan Kelas IIB Unaaha.

Laporan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *