Pelaku yang Menyetubuhi Anak Kandungnya, Menyerahkan Diri di Polres Konawe

KONAWE, RUBRIKSATU.com – Seorang ayah berusia 40 tahun di Kabupaten Konawe inisial B, menyerahkan diri ke Polres Konawe pada Selasa, 30 April 2024, sekitar pukul 15.30 WITA. Pelaku dilaporkan melakukan perbuatan asusila dengan menyetubuhi anak kandungnya yang baru berusia 13 tahun.

Pada Januari 2024, istri pelaku, dengan inisial E (34), melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bondoala, Polres Konawe, dengan nomor laporan polisi: LP/B/1/I/2024/POLSEK BONDOALA/RES KONAWE/POLDA SULTRA, tanggal 07 Januari 2024, terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi SIK, menjelaskan bahwa pelaku menyerahkan diri di Mapolres Konawe pada tanggal 30 April 2024, didampingi oleh kuasa hukumnya.

“Pelaku telah kami amankan di Sel Tahanan Polres Konawe dan sedang menjalani pemeriksaan oleh unit PPA Satreskrim Polres Konawe,” ungkap Kapolres.

Perkara awalnya ditangani oleh Polsek Bondola, namun akan dilimpahkan ke Polres Konawe (unit PPA) karena pelaku telah menyerahkan diri.

Keputusan hukum lebih lanjut akan diselidiki oleh pihak berwenang untuk memberikan keadilan kepada korban dan menindak pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

Laporan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *