Bawaslu Konawe Tetapkan PSU di TPS 002 Desa Baruga Wonggeduku Barat

KONAWE, RUBRIKSATU.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) menyelenggarakan konferensi pers terkait Penyelenggaraan Ulang Pemungutan Suara (PSU) di TPS 002 Desa Baruga Kecamatan Wonggeduku Barat.

Restu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3SP3S), menyampaikan informasi ini di salah satu Warung Kopi di Kota Unaaha pada Kamis, 15 Februari 2024.

“Rekomendasi PSU telah kami keluarkan sejak kemarin, berdasarkan rekomendasi dari Panwascam,” katanya, Kamis malam (15/2/2024).

Rekomendasi PSU dikeluarkan karena terdapat dua pemilih yang tidak memenuhi syarat untuk menyalurkan hak pilihnya di TPS tersebut.

“Berdasarkan Pasal 372 ayat 2 huruf d, Bawaslu Konawe melalui PTPS dan Panwascam Wonggeduku Barat menyimpulkan bahwa telah memenuhi syarat untuk diterapkan pemungutan suara ulang,” ujarnya.

Restu mengungkapkan bahwa kedua pemilih tersebut terdaftar sebagai Pemilih Tetap di Kabupaten Konawe Selatan, dan identitas kependudukan mereka berasal dari Konawe Selatan.

“Jadi DPT dan KTP pemilih berasal dari Konawe Selatan,” tambahnya.

Menurutnya, sesuai persyaratan dalam PKPU 25 dan surat 272, pemilih-pemilih tersebut tidak memenuhi syarat untuk diberikan surat suara. Sehingga Bawaslu menetapkan PSU untuk semua jenis pemilihan di TPS 002, termasuk Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten.

Terkait teknis pelaksanaan PSU, Restu menjelaskan bahwa hal itu bergantung pada KPU Konawe berdasarkan PKPU dan Undang-undang. KPU memiliki waktu 10 hari setelah Bawaslu mengeluarkan rekomendasi PSU.

“Kami telah mengeluarkan rekomendasi kemarin, dan durasi waktunya sudah terhitung mulai hari ini,” tutupnya.

Laporan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *