KONAWE, RUBRIKSATU.com – Petugas Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Unaaha melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) dan razia di kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana (napi) Rutan Unaaha pada Jumat (02/02/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah peredaran barang terlarang seperti narkoba, telepon seluler, dan senjata tajam (Sajam) di dalam Rutan.
Kepala Rutan Unaaha, Hery Kusbandono, menjelaskan, penggeledahan kamar napi dilakukan sesuai arahan Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjenpas untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin dan pengamanan dalam lembaga pemasyarakatan.
Hery bilang bahwa selama penggeledahan, petugas berhasil menemukan beberapa barang terlarang di setiap kamar hunian. Barang-barang tersebut termasuk potongan kayu, gelas kaca, korek api, kaleng bekas, sendok, sikat gigi dari bahan keras, dan beberapa kabel. Meskipun begitu, tidak ditemukan narkoba dan telepon seluler.
“Jika nanti ditemukan narkoba, pasti kami segera berkoordinasi dengan Satnarkoba,” ujar Hery. Barang-barang terlarang yang ditemukan akan diamankan oleh petugas untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan. Barang-barang tersebut akan diumpulkan, diregistrasi, dan dimusnahkan.
Setelah penggeledahan kamar, kegiatan dilanjutkan dengan pengarahan dari Karutan Unaaha kepada para warga binaan. Mereka diingatkan untuk tetap menjaga kesehatan dan kebersihan, baik diri mereka sendiri, kamar, maupun lingkungan sekitar. Tujuannya adalah agar terhindar dari penyakit dan tetap mematuhi tata tertib di dalam Rutan.
Laporan Redaksi