KONAWE, RUBRIKSATU.com – Aiptu Muchtaruddin, Kepala Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Abuki, Kabupaten Konawe, membantah tuduhan adanya intervensi kasus yang diisukan terjadi di pihaknya. Pengacara Azwar Anas Muhammad sebelumnya melaporkan oknum polisi berinisial MS di Seksi Provos Polres Konawe atas dugaan pelanggaran kode etik.
Muchtaruddin menegaskan bahwa tidak pernah mengatakan adanya intervensi, hanya menyampaikan kendala yang dihadapi. “Saya tidak pernah mengatakan begitu (Ada Intervensi), hanya saya sampaikan kepada Pak Azwar ada kendala seperti ini, dia yang menyimpulkan seperti itu,” ungkapnya melalui telepon.
Selama berkomunikasi dengan Azwar Anas Muhammad, Muchtaruddin tidak pernah menyampaikan adanya intervensi kasus seperti yang dilaporkan Azwar di Provos Polres Konawe. Ia juga menyatakan tidak ada komunikasi langsung dengan MS terkait kasus yang sedang ditangani.
Lebih lanjut, Muchtaruddin menegaskan bahwa dirinya hanya merasa “dipimpong” saat menyelidiki keberadaan akta jual beli (AJB) yang akan dijadikan barang bukti. “Saya tidak pernah berkomunikasi langsung dengan MS terkait kasus ini,” tegasnya.
Pada Senin (08/1/2023), Azwar Anas Muhammad mencabut laporan dugaan pelanggaran kode etik MS di Provos Polres Konawe, menyatakan adanya miskomunikasi terkait keterangan PS, saudara MS, yang berhubungan dengan pernyataan terkait AJB.
“Pertemuan dengan Kasi Propam dan MS telah memberikan kesimpulan bahwa ada miskomunikasi terkait keterangan Pak PS mengenai AJB yang ada pada Pak MS,” kata Azwar.
Perkara ini kemudian diakhiri secara mediasi dan kekeluargaan. Sebelumnya, MS dilaporkan ke Seksi Provos Polres Konawe atas dugaan perintangan penyidikan terhadap kasus yang melibatkan kliennya, Abdul Wahid.
Laporan Redaksi