Ini Penjelasan Kadis Sosial Terkait Bantuan Sosial 52 Miliar yang Disalurkan oleh Fachry

Advertisements

KONAWE, RUBRIKSATU.com – Pembagian Bantuan Sosial sebesar Rp.52,3 miliar oleh Anggota DPR RI Fachry Pahlevi Konggoasa pada Minggu, 26 November 2023, mendapat sorotan setelah klaim bahwa bantuan tersebut merupakan dana aspirasi.

Dalam kesempatan itu, Fachry mengungkapkan, ia sangat bersyukur karena aspirasinya dapat diatensi dengan baik oleh pemerintah pusat. Usulan dan aspirasi warga yang sebelumnya masuk ke dia, hari ini dapat direalisasikan.

“Alhamdulillah, hari ini tuntas kita bagikan bantuan senilai Rp52.3 Miliar lebih untuk warga Konawe. Penyerahannya juga turut disaksikan langsung pihak pemerintah daerah melalui Dinas Sosial Konawe,” ujar Fachry dilansir sejumlah media.

Menanggapi berita yang begitu masif, Kepala Dinas Sosial (Kadis) Sosial Kabupaten Konawe Nasrudin, SH, MH pun kemudian angka bicara.

Mantan Kasat Pol PP Konawe ini menjelaskan bahwa apa yang disampaikan sejumlah media tersebut kurang tepat. Karena dari Bantuan Sosial yang dibagikan tersebut hanya Bantuan Rumah Sejahtera Terpadu (RST) untuk 20 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang merupakan dana aspirasi.

“Dana Aspirasi yang disalurkan sebesar Rp. 400 juta untuk 20 KPM,” jelas Nasrudin saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 27 November 2023.

Sementara bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap III untuk 490 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan total bantuan senilai Rp5,44 Miliar, bantuan alat bantu disabilitas untuk 18 penerima manfaat (PM) dengan total bantuan senilai Rp.98,1 juta, bantuan program Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi) untuk 20 PM dengan total bantuan Rp.24,7 juta, dan bantuan untuk anak yatim piatu sebanyak 52 anak dengan total bantuan senilai Rp31,2 juta itu merupakan program pemerintah melalui Kementerian Sosial RI.

“Jadi keliru kalau semua bantuan sosial tersebut diklaim sebagai dana aspirasi,” kata Nasrudin.

Terkait kehadiran dirinya di lokasi penyaluran bantuan, Nasrudin mengaku hadir sebagai pribadi bukan atas nama pemerintah. Karena pada dasarnya, pemerintah Kabupaten Konawe tidak menerima undangan dalam kegiatan tersebut.

“Saya diajak pak Fachry saat ketemu di salah satu tempat kegiatan. Dan pada saat diminta memberikan sambutan saya sudah bilang kapasitas saya apa untuk memberikan sambutan, kami dari pemerintah daerah tidak mendapat undangan. Saya hadir sebagai pribadi yang diajak oleh anggota DPR RI,” terang Kadis Sosial.

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara (Sultra) juga ikut menyoroti kegiatan pembagian bantuan sosial tersebut.

Gubernur LIRA Sultra, Karmin, SH pun meminta bantuan dari Kementerian Sosial RI tersebut tidak digunakan untuk kepentingan politik.

“Ini program pemerintah, jangan dikemas seakan – akan bantuan itu dana aspirasi karena kepentingan politik 2024. Apalagi tahapan pemilu sudah berjalan,” tegasnya.

Diketahui, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial RI telah menggelorakan anggaran bantuan di Kabupaten Konawe Bantuan PKH melalui rekening penerima manfaat tahap ke III sebesar Rp 5. 440.004.306

Selanjutnya, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) berupa sembako sebesar Rp. 46.339.200.000. Bantuan yatim piatu Rp.31.200.000 ini dari Balai Sentra Meohai, Bantuan disabilitas Rp.98.187.500 dari Balai Sentra Meohai, Bantuan untuk lansia Rp.24.763.000 dari Balai Sentra Meohai.

Laporan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *