KOLUT, RUBRIKSATU.COM – Kejahatan lingkungan yang berkelanjutan di Tanjung Berlian, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, terus menjadi perhatian masyarakat. Kegiatan pertambangan ilegal yang dijalankan oleh individu dengan inisial HLM dan GPR tanpa izin lengkap, terutama di lokasi Eks PT. Pandu dan PT. KTJ, menjadi sorotan utama.
Koordinator DPD Laki Sulawesi Tenggara (Sultra), dalam pernyataannya, mengecam kegiatan pertambangan ilegal ini. Selain itu, ia juga menyebut bahwa aktivitas penjualan dilakukan dengan dokumen terbang yang diduga dipasilitasi oleh Direktur PT. AMIN.
Tidak hanya itu, Koordinator DPD Laki Sulawesi Tenggara juga menduga kuat adanya afiliasi oknum eks PT. Pandu, yang disinggung dengan inisial “E,” yang melakukan pungli atau pemungutan liar sebesar 5 USD per metrik ton kepada setiap penambang yang aktif di lokasi Eks PT. Pandu dan PT. KTJ.
Aktivitas pertambangan ilegal ini tidak hanya melanggar undang-undang nomor 4 tahun 2009 yang mengatur tentang penambangan mineral dan batu bara, tetapi juga merugikan masyarakat dan negara secara keseluruhan. Undang-undang tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Oleh karena itu, lembaga Koordinator DPD Laki Sulawesi Tenggara mendesak Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Kabareskrim, untuk segera mengambil tindakan tegas dan menghentikan segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal yang berlangsung di Tanjung Berlian, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara. Keputusan ini didasarkan pada pelanggaran hukum yang jelas dan dampak negatifnya pada masyarakat dan negara.
Koordinator DPD Laki Sulawesi Tenggara juga mengancam akan melaksanakan aksi unjuk rasa dan melaporkan secara resmi ke Mabes Polri jika kegiatan ini tidak dihentikan dan pelaku tidak diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Ini adalah langkah serius dalam memerangi kegiatan pertambangan ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dikumpulkan oleh media ini, praktik tambang ilegal yang beroperasi di Tanjung Berlian, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, terus berlanjut. Bahkan, puluhan tongkang telah keluar dengan menggunakan beberapa jeti seperti Jetty Masalle, Jetty Janjung Berlian, dan Jetty Mandes.
Salah seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa dua oknum dengan inisial MD, pemilik PT. TPP, dan GR, diduga kuat melakukan pertambangan ilegal di eks lokasi PT. Pandu. Mereka telah melakukan pengapalan beberapa kali, dengan dokumen terbang yang diduga difasilitasi oleh PT. AMIN dan PT. Kasmar.
Sumber juga mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat, tongkang tersebut akan kembali merapat ke Tanjung Berlian.
Hingga saat ini, pemilik PT. TPP, Mursalim, yang dihubungi melalui WhatsApp, dan pihak PT. Amin belum memberikan jawaban terkait isu ini.
Kapolres Kolaka Utara, AKBP Arif Irawan, SIK, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti masalah pertambangan ilegal yang terjadi di Kecamatan Batu Putih, Tanjung Berlian. “Terima kasih atas informasinya, kami akan menindaklanjuti,” katanya.
Laporan Redaksi