Usai Penentuan Ketua, Bawaslu Konawe Perdana Gelar Fasilitasi Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan

Advertisements

 

KONAWE, RUBRIKSATU.COM – Setelah sukses melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe pada Selasa, 22 Agustus 2023, Bawaslu Konawe mengambil langkah berikutnya dengan menggelar rapat fasilitasi pembinaan dan penguatan kelembagaan.

Dalam Rapat Pleno tersebut, Abuldan telah disepakati sebagai Ketua Bawaslu Konawe periode 2023-2028 sekaligus menjabat sebagai Koordinator Divisi (Kordiv) SDM, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan Data dan Informasi. Selanjutnya, Sandra Hasba (Anggota) ditetapkan sebagai Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, sementara Restu (Anggota) akan menjadi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.

Langkah selanjutnya, Bawaslu Konawe langsung melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka fasilitasi pembinaan dan penguatan kelembagaan. Rapat ini bertujuan untuk mempersiapkan pengawasan pemilu Presiden/Wakil Presiden dan Legislatif yang akan digelar serentak pada 14 Februari 2024 mendatang.

Ketua Bawaslu Konawe, Abuldan, dengan tegas menyampaikan penjelasan mendalam mengenai langkah-langkah yang tengah diambil dan akan diambil oleh lembaga ini. Ia secara terperinci menjelaskan upaya-upaya yang dilakukan untuk memastikan integritas dan efektivitas kerja Bawaslu Konawe.

Abuldan menekankan bahwa rapat koordinasi ini melibatkan berbagai aspek penting dalam memastikan tugas dan tanggung jawab Bawaslu dapat dijalankan dengan baik. “Kami berusaha agar tugas dan tanggung jawab Bawaslu dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.

Dalam konteks ini, upaya pembinaan dan penguatan kelembagaan dianggap sebagai langkah strategis yang mendukung usaha Bawaslu Kabupaten Konawe dalam memastikan pelaksanaan proses demokrasi berlangsung dengan adil dan transparan.

Abuldan berharap langkah ini akan semakin memperkuat kinerja Bawaslu Konawe dalam menjaga integritas, mendeteksi pelanggaran, dan menjalankan fungsi pengawasan secara efektif. “Hal ini juga menegaskan tekad Bawaslu untuk memastikan bahwa proses demokrasi di Kabupaten Konawe berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, yakni jujur, adil, dan akuntabel,” kata Abuldan dengan tegas.

Laporan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *