Rubriksatu.com, KENDARI – Polemik kasus korupsi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut) kini berbuntut panjang.
Tak sedikit dari perusahaan tambang yang beraktivitas di IUP tersebut (PT Antam) diduga masuk dalam pusaran kasus yang tengah dialami perusahaan milik negara itu.
Salah satunya PT Geo Gea Mineralindo (GGM). diungkapkan oleh Muh Iksan, Direktur Eksekutif Sultra Mining Watch (SMW), pada Selasa (25/7/2023).
Iksan menyatakan bahwa tambang PT GGM diduga memainkan peran penting dalam kasus korupsi tambang di WIUP PT Antam. Hal ini dapat dilihat dari pemanggilan 38 perusahaan tambang oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), termasuk PT GGM.
“Kami sangat menduga bahwa PT GGM terlibat dalam kasus tipokor di WIUP PT Antam, karena perusahaan ini juga dipanggil oleh kejati sultra bersama dengan 38 perusahaan lainnya,” ujar Iksan.
Lebih lanjut, Iksan yang merupakan Mahasiswa Pascasarjana IPB, merasa heran karena hingga saat ini belum ada proses hukum yang diberlakukan terhadap PT GGM oleh Kejati Sultra.
“Ini sangat mengherankan, sampai hari ini belum ada proses hukum yang diterima oleh PT GGM, tapi kami tidak akan membiarkan hal tersebut,” jelasnya.
Selain itu, Iksan yang juga mantan Sekretaris Umum Sylva Indonesia, mengungkapkan bahwa PT GGM pernah melakukan aktivitas pertambangan di lahan koridor di sekitar IUP PT Binanga Hartama Raya (BHR).
“PT GGM pernah melakukan aktivitas pertambangan ilegal di lahan koridor di dekat wilayah IUP PT Binanga Hartama Raya. Kami tidak akan tinggal diam mengenai hal ini,” tegas Iksan.
Oleh karena itu, dalam waktu dekat ini, pihaknya berencana untuk mengunjungi Kejaksaan Agung RI guna mendesak direktur PT GGM untuk segera ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Antam.
“Melihat dari pelanggaran dan keterlibatan PT GGM, kami tidak akan membiarkan hal ini. Dalam waktu dekat, kami akan mendesak Kejagung agar direktur PT GGM segera ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.
Laporan Redaksi