RUBRIKSATU.COM | KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe menggelar Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka Pelantikan Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu sisa Masa Jabatan 2019 — 2024, Rabu 29 Maret 2023 bertempat di Gedung Utama H. Abd. Samad.
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Dr. H. Ardin, S.Sos, M.Si. Dengan menggunakan kursi roda Suharto menjalani pelantikan dan sumpah jabatan sebagai anggota DPRD Konawe Fraksi PDI Perjuangan menggantikan Almarhumah Hj. Murni Tombili untuk sisa masa jabatan periode 2019–2024. Dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota DPRD, Suharto ditempatkan di Komisi I Bidang Pemerintahan.
Turut hadir dalam Rapat Paripurna ini, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Dr.Musafir Menca, SH, MH, Waka Polres Konawe Kompol Alwi, S.Ag, pihak Pengadilan Agama Unaaha, Pejabat Eselon II dan III Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe, tamu undangan serta kerabat Suharto anggota DPRD Konawe Pengganti Antar Waktu.
Ketua DPRD Konawe Dr. H. Ardin, S.Sos, M.Si pada kesempatan tersebut mengucapkan selamat kepada Suharto yang baru saja dilantik dan diambil sumpahnya.
“Selamat datang dan selamat bergabung di DPRD Konawe. Semoga saudara dapat menjalankan tugas dengan baik,”ucap H. Ardin.
Sementara Wakil Ketua II Rusdianto, SE, MM yang juga sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Konawe diberi waktu dan kesempatan oleh Ketua DPRD Konawe untuk menyerahkan SK dan PIN Anggota DPRD kepada Suharto.
“Selamat, semoga dapat menjalankan tugas dengan baik,” ucap Rusdianto usai memasangkan PIN kepada Suharto.
Diketahui, Rapat Paripurna ini diawali pembacaan surat masuk dari Gubernur Sulawesi Tenggara oleh Kabag Persidangan, Hukum, Humas dan Protokoler Abd. Halis, S.Pd, MM.
Yakni Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara No. 146 tahun 2023 Tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Konawe Hj. Murni Tombili dari Fraksi PDIP Kepada Suharto sisa Masa Jabatan 2019 — 2024.
Penerbitan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 146 Tahun 2023 ini memperhatikan Surat Bupati Konawe Nomor 171/690/2022 tanggal 20 Desember 2022 perihal Usul Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan PAW Anggota DPRD Kabupaten Konawe sisa masa jabatan 2019-2024.
Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe nomor 170/408/2022 tanggal 5 Desember 2022 perihal Usul Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Konawe sisa masa jabatan 2019-2024.
Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe nomor 309/PY.03.1-SD/7402/2022 tanggal 29 November 2022 perihal Penyampaian Hasil Verifikasi Keabsahan Dokumen Calon Pengganti Antar Waktu.
Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Nomor 305/PY .03.1-BA/7402/2022 tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Konawe Hasil Pemilihan Umum tahun 2019 menyatakan bahwa saudara Suharto
memenuhi syarat sebagai Calon Pengganti Antar Waktu DPRD Kabupaten Konawe.
Oleh karenanya, Gubernur Sultra Ali Mazi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 146 Tahun 2023 yang pada intinya Meresmikan pemberhentian dengan hormat saudari Hj. Murni Tombili sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut.
Meresmikan pengangkatan saudara Suharto sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe sisa masa jabatan 2019-2024, terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji, Selasa 29 Maret 2023.