KENDARI, ribriksatu.com – Puluhan anggota Forum Masyarakat Besulutu menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Jumat, 25 April 2025.
Mereka mempertanyakan kejelasan penyelidikan dugaan aktivitas pertambangan ilegal dan perambahan hutan yang dilakukan PT Muda Prima Insan (MPI) di Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe.
Jenderal Lapangan aksi, Yopi Wijaya Putra, S.H., menegaskan bahwa PT MPI diduga kuat melakukan eksplorasi di kawasan hutan tanpa mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan RI.
“Berdasarkan investigasi kami, aktivitas pengeboran PT MPI bahkan sempat memicu operasi tangkap tangan oleh anggota Polsek Sampara pada 15 September 2024,” ujar Yopi di hadapan massa aksi.
Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Satuan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra. Namun, Yopi menyayangkan keputusan penyidik yang menghentikan penyelidikan (SP3) dengan alasan belum memenuhi unsur tindak pidana.
Menurut Yopi, keputusan ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, khususnya Pasal 89 ayat (1) huruf A dan B jo. Pasal 17 ayat (1) huruf A dan B Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ketentuan ini secara tegas melarang aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan tanpa izin, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Ia juga menyinggung pelanggaran Pasal 50 ayat (2) huruf A jo. Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja, yang mengatur larangan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.
“Kami kecewa. Ini preseden buruk. Masyarakat kecil yang berkebun di hutan ditekan, sementara perusahaan besar dibiarkan begitu saja,” tegas Muhammad Jaliluddin Ibrahim, perwakilan masyarakat Besulutu lainnya.
Forum Masyarakat Besulutu mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk menghentikan intimidasi terhadap aktivitas pertanian rakyat di kawasan hutan Besulutu. Selain itu, mereka meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak memperpanjang Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT MPI, yang akan berakhir pada Agustus 2025.
“Selama beroperasi, PT MPI tidak memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat Besulutu,” pungkas Yopi.
Laporan Redaksi