Mengulik Kasus Pungli Kades Mandiodo, Delapan Bulan Tanpa Kepastian, Warga Mulai Resah

Advertisements

KONUT, rubriksatu.com – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret nama Kepala Desa (Kades) Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), kini menjadi sorotan publik.

Sudah delapan bulan berlalu sejak warga melaporkan kasus ini pada Juni 2024, namun hingga awal Februari 2025, proses hukum baru memasuki tahap penyidikan.

Situasi ini membuat warga bertanya-tanya, mengapa butuh waktu begitu lama bagi aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini? Kuasa hukum masyarakat, Nastum, mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya proses hukum yang berjalan.

“Kami sedikit menyayangkan laporan ini cukup lama mengendap. Bayangkan, sejak laporan masuk Juni 2024, baru awal Februari 2025 penyidik menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujar Nastum, Jumat (7/2/2025).

Menurutnya, perhatian terhadap kasus ini mulai meningkat setelah dilakukan gelar perkara internal, aksi mahasiswa anti korupsi, serta gelar perkara khusus yang dihadiri oleh kuasa hukum masyarakat sebagai pelapor.

“Pada gelar perkara itu juga dihadiri oleh Irwasda, Wasidik, Propam, Paminal, serta Kasubdit II dan penyidik Unit 4 Tipidkor. Sehingga akhirnya perkara ini naik ke tahap penyelidikan,” beber Nastum.

Meski demikian, di balik perkembangan ini, masyarakat masih menyimpan kekhawatiran. Mereka takut ada pihak-pihak tertentu yang berupaya mengaburkan kasus ini demi melindungi sang kepala desa.

“Kami sebagai pelapor khawatir ada oknum-oknum yang bekerja sama dengan Pak Desa untuk menghambat atau bahkan menghalangi jalannya proses hukum,” ungkap Nastum.

Meski begitu, ada sedikit angin segar bagi masyarakat. Baru-baru ini, mereka telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan pada Februari 2025. Surat tersebut menjadi bukti bahwa kasus ini terus berjalan, meski dengan proses yang panjang.

Masyarakat pun mengapresiasi langkah yang akhirnya diambil oleh penyidik Unit 4 Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra.

“Subdit 3 Unit 4 sudah bekerja secara maksimal, proporsional, dan prosedural dalam penegakan hukum terkait pungli yang dilakukan Kades Mandiodo. Setiap perkembangan kasus juga kami terima melalui SP2HP,” pungkas Nastum.

Kini, harapan warga sederhana: keadilan harus ditegakkan. Mereka ingin kasus ini segera dituntaskan tanpa adanya intervensi atau upaya untuk mengaburkan fakta. Seiring berjalannya penyelidikan, masyarakat akan terus mengawal proses hukum agar transparan dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak.

Laporan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *