Kapolres Konut Ungkap 10 Sasaran Prioritas Operasi Patuh Anoa 2024

Advertisements

KONUT, rubriksatu.com – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Konawe Utara (Konut), AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K, memimpin apel gelar pasukan Operasi Patuh Anoa 2024 yang bertempat di lapangan apel Mapolres Konawe Utara, Senin (15/7/24).

Apel gelar pasukan dihadiri oleh Wakapolres Kompol Urva Lomansyah, S.Si., S.I.K., M.H, Pasi Pers Kodim 1430 Konut Kapten Inf. Arifuddin, Kadis Perhubungan Mirwan Mansyur, S.H, Kepala Jasaraharja Konut Bustamin, Kabid Linmas Satpol PP Hahan Rano Yusuf, para pejabat utama (PJU), serta para Kapolsek jajaran Polres Konawe Utara.

Pada apel gelar pasukan tersebut, Kapolres Konut AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K, menyematkan pita tanda dimulainya operasi kepada perwakilan yang terdiri dari anggota TNI, personel Satlantas, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP.

Selain barisan TNI-Polri, Perhubungan, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe Utara, turut digelar pula sarana prasarana penunjang operasi berupa kendaraan roda dua dan roda empat.

Operasi Patuh Anoa 2024 bertemakan “Tertib Berlalu Lintas demi Terwujudnya Indonesia Emas” yang akan berlangsung selama 14 hari, mulai tanggal 15 Juli hingga 28 Juli 2024.

Kapolres Konut AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K, dalam amanatnya mengucapkan puji dan syukur kepada Allah SWT karena atas ridho-Nya kita bisa berkumpul untuk melaksanakan apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi “Patuh Anoa 2024” yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.

“Operasi ini bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta menekan jumlah fatalitas korban kecelakaan lalu lintas,” ujar Kapolres Konut.

Advertisements

Operasi Patuh Anoa 2024 ini merupakan salah satu upaya Polri untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat yang dilaksanakan dengan mengedepankan kegiatan edukatif, persuasif, dan humanis, imbuhnya.

Dalam kegiatan kali ini terdapat 7 pelanggaran prioritas dan 3 pelanggaran tambahan yang menjadi atensi, antara lain:

1. Pengendara Ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara.

2. Pengemudi Ranmor di bawah umur.

3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

4. Tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt) dan helm berstandar SNI.

5. Pengendara yang mengonsumsi alkohol.

6. Melawan arus lalu lintas.

7. Pengemudi yang melebihi batas kecepatan.

8. Kendaraan over dimensi dan over loading.

9. Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

10. Kendaraan umum yang menggunakan sirine dan strobo.

Lapran Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *