Bawaslu Konawe Jadwalkan Pemeriksaan Terlapor Muh Wadio, Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen

Advertisements

KONAWE, RUBRIKSATU.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe telah menjadwalkan pemeriksaan terlapor Muh. Wadio terkait dugaan pemalsuan dokumen syarat calon legislatif. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan pada hari Senin, 29 Januari 2024, di kantor Bawaslu Konawe di Unaaha.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konawe, Restu, menyatakan bahwa Bawaslu Konawe telah meminta klarifikasi dari berbagai pihak terkait perkara ini. Pihak-pihak yang dimintai klarifikasi antara lain Kepala Dinas Pendidikan Konawe, Kasubag dan Operator KPU Konawe, Kepala PKBM Anamolepo, dan Kepala Sekolah SDN Rawua.

“Dalam perkara tersebut, kami telah meminta keterangan dari Pelapor, KPU Konawe, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Konawe, Kepala PKBM Anamolepo,” kata Restu.

Bawaslu juga telah mengirim Surat Undangan Klarifikasi kepada Pengadilan Negeri (PN) Unaaha dan Kepala SDN 1 Rawua. Meskipun sudah dipanggil, keduanya belum hadir, dan Bawaslu berencana mengirim surat panggilan kedua.

Sebelumnya, LSM LIRA Kabupaten Konawe telah melaporkan Muh. Wadio ke Bawaslu Konawe pada 17 Januari 2024. Pelaporan dilakukan atas dugaan pemalsuan dokumen dan ketidaksesuaian nama identitas di ijazah yang digunakan dalam pendaftaran sebagai Calon Legislatif DPRD Kabupaten Konawe untuk Daerah Pemilihan (Dapil) IV.

Dalam laporan tersebut, ditemukan bukti berupa dokumen ijazah Muhammad Wadio yang tidak sesuai dengan nama yang tercantum di ijazah pendidikan kesetaraan program paket C setara SMA Ilmu Pengetahuan Sosial.

Dokumen ini dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Anamolepo, Kelurahan Uepai, Kecamatan Uepai, dengan nama Perti sesuai nomor induk siswa nasional, yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah PKBM Anamolepo.

Laporan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *