KENDARI, RUBRIKSATU.COM – Ratusan massa yang tergabung dalam Lembaga Pemantau Penegakan Hukum (LPPH) bersama Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara pada Senin, 4 September 2023.
Mereka menuntut Kejati Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa pihak terkait dari Syahbandar Molawe terkait dengan dugaan keterlibatan dalam kasus tindak pidana korupsi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).
Koordinator Lapangan (Korlap) 1, Rendi Tabara, mengungkapkan kekecewaan terhadap penanganan kasus korupsi di WIUP PT Antam. Menurutnya, hingga saat ini, penyidik Kejati Sultra belum memeriksa atau menetapkan satu pun individu dari pihak Syahbandar UPP Kelas I Molawe.
“Syahbandar jelas merupakan kunci utama dalam pengeluaran Ore Nikel dari dalam WIUP PT Antam Tbk UBPN Konawe Utara di Blok Mandiodo,” tegasnya.
Awaludin Sisila menambahkan bahwa lambatnya kinerja penegak hukum ini menimbulkan keraguan besar. Kejati Sultra belum memeriksa seorang pun yang memiliki kewenangan dalam pemberian izin pengeluaran nikel dari IUP PT Antam.
Oleh karena itu, mereka mendesak Kejati Sultra untuk bertindak profesional dan tidak memihak dalam mengungkap pelaku tindak pidana korupsi terkait penjualan nikel dari WIUP PT Antam UBPN Konut.
“Kami juga meminta Kejaksaan untuk memanggil dan memeriksa mantan Kepala Syahbandar Kelas I Molawe, dengan inisial LWL, dan salah satu pegawainya yang diidentifikasi dengan inisial INR yang diduga memiliki peran penting dalam kasus korupsi pertambangan di WIUP PT Antam Konut,” tutupnya.